Bawaslu Tak Berdaya Hadapi Iklan Politik  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 11 Maret 2014 07:02 WIB

Cokelat dengan lambang partai politik peserta Pemilu 2009 di Jakarta, (22/1). Cokelat buatan Hendrawan bersama istri bermerek Momochococo dihargai Rp 4.000 menjadi salah satu sarana kampanye partai politik. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya tak bisa memberikan sanksi kepada partai peserta pemilu yang masih beriklan di media massa. Alasannya, kata Nelson, tidak ada hukuman yang tegas bagi partai pelanggar.

Dengan demikian, kata dia, partai tak perlu mematuhi peraturan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Moratorium Iklan. "Seharusnya moratorium dijalankan berdasarkan moral tiap partai," kata Nelson di kantor KPU, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Matamassa: Demokrat Terbanyak Langgar Kampaye).

Selama ini laporan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu selalu kandas di kepolisian. Musababnya, iklan kampanye dalam hukum positif adalah iklan yang memuat visi, misi, program, serta ajakan memilih. Dan unsur kampanye dilakukan secara kumulatif. "Lha, bagaimana mungkin visi-misi harus tampil dalam 20 detik?" katanya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyayangkan partai yang tak melaksanakan moratorium. Sebenarnya, tanpa moratorium, aturan kampanye itu sudah tegas. "Iklan politik dan kampanye hanya boleh dilakukan 16 Maret-5 April 2014," katanya. (Baca: Bagir Manan: Batasi Iklan Politik di Televisi).

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat disepakati adanya moratorium iklan politik. Wakil Ketua Komisi Penyiaran DPR Ramadhan Pohan mengatakan empat lembaga itu membentuk gugus tugas untuk mengawasi partai tak beriklan politik sebelum 16 Maret-5 April 2014.

"Dewan memberikan dukungan politik agar tak ada penyalahgunaan frekuensi publik oleh individu dan kelompok," kata Ramadhan. Selama ini teguran dan peringatan KPI tak digubris lembaga penyiaran karena tak memiliki wewenang memberi sanksi. (Baca: Bos KPU Akui Larangan Iklan Politik Tak Efektif).

Ramadhan mengatakan Dewan akan membahas agar wewenang KPI ditambah. Selama ini yang berhak menindak pelanggaran adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Wewenang Kementerian Komunikasi untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran akan kami berikan ke KPI," ujarnya.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya