Di Yogya, Ada 7.000 Pelanggaran Kampanye per Pekan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 7 Februari 2014 16:35 WIB

Seorang warga melintas didepan spanduk caleg yang dipasang ditembok dikawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa (24/3). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 6.000-7.000 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayah DIY. Jumlah tersebut merupakan rata-rata temuan saban pekan sejak akhir 2013. Bentuk alat peraga biasanya berupa spanduk, baliho, atau rontek.

“Bawaslu selalu update jumlah pelanggaran tiap pekan. Jumlahnya berkisar itu,” kata Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib, kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.

Mayoritas alat peraga kampanye yang ditindak adalah milik calon legislator. Yang membuat Bawaslu prihatin, setiap kali ditertibkan, alat peraga kampanye itu muncul kembali sepekan kemudian. Pelanggaran terjadi lantaran pemasangan alat peraga kampanye berada di dalam zona yang dilarang.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan. “Kalau ditertibkan, terus muncul lagi. Sanksi yang kami berikan hanya peringatan,” kata Nadjib.

Dia mengingatkan calon legislator dan calon presiden bahwa meskipun masa kampanye saat ini lebih panjang, yaitu 15 bulan, kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan aturan main. Kampanye yang diperbolehkan saat ini adalah melalui rapat terbatas dan tatap muka. Aturannya, jumlah massa yang hadir dalam rapat terbatas atau tatap muka dalam kampanye caleg untuk DPRD kabupaten/kota maksimal 250 orang, caleg DPRD provinsi maksimal 500 orang, dan caleg DPR maksimal 1.000 orang.

Mereka juga harus melaporkan kegiatan tersebut kepada polisi agar mendapat pengamanan. Aturan lainnya yaitu pelaksana dan petugas kampanye haruslah orang yang telah didaftarkan dan dicatat KPU daerah. “Jadi, kalau ada pelanggaran money politic, bisa langsung diidentifikasi pelakunya. Karena mereka adalah subyek hukum,” kata Nadjib.

Dia mengakui banyak caleg yang menggunakan kegiatan rutin masyarakat untuk berkampanye. Misalnya, senam massal ataupun pengajian akbar. Asalkan pengajian tidak dilakukan di tempat ibadah, kegiatan itu tidak termasuk pelanggaran. Begitu pula bahan kampanye yang dibagikan caleg kepada masyarakat. Misalnya, kalender yang menampilkan caleg DPR dari Gerindra, Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro, dan caleg DPRD DIY dari Gerindra daerah pemilihan V, Sleman Yuliana, yang diterima Tempo di kawasan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis, 6 Februari 2014. Menurut Nadjib, itu bukan pelanggaran. “Sepanjang sesuai aturan main, sah-sah saja. Memang sulit mengidentifikasi. Yang kelihatan pelanggaran berat kalau ada money politic,” kata Nadjib.

Komisi Penyiaran Indonesia DIY juga berencana menyurati media-media penyiaran di DIY. Surat berisi permintaan agar media-media penyiaran melaporkan kontrak iklan kampanye yang mereka jalin dengan calon legislator dan calon presiden. Aturannya, satu media penyiaran harus membuat iklan kampanye untuk 12 partai politik peserta pemilu, tidak boleh salah satu atau hanya beberapa parpol saja.

“Harapannya, dua pekan ke depan, mereka memberi laporan. Kalau tidak, kami akan menindak kalau ada pelanggaran,” kata Komisioner KPI DIY Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sukiratnasari.

Media penyiaran di DIY meliputi radio swasta yang berjumlah 38, lembaga penyiaran publik (5), radio komunitas yang sudah mempunyai rekomendasi kelayakan (28 ), televisi lokal (4), dan televisi nasional (10).

PITO AGUSTIN RUDIANA









Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

6 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

8 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

8 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

8 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

8 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

10 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

10 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

12 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

14 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

15 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya