Yusril Ihza: Ada Misteri dalam Putusan Pemilu Serentak

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 24 Januari 2014 06:59 WIB

Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat dirinya dicalonkan menjadi capres 2014, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mencurigai Mahkamah Konstitusi diintervensi oleh partai politik besar dalam uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tekanan politik ini menyebabkan Mahkamah memutus pemilu serentak baru dilaksanakan pada Pemilu 2019.

"Banyak misteri dengan putusan MK ini," kata Yusril melalui akun Twitter-nya, Kamis, 23 Januari 2014. Saat ini dia sedang mempertimbangkan untuk mencabut permohonan uji materi beleid tentang pemilu presiden tersebut.

Yusril mempertanyakan pembacaan putusan yang baru dilakukan sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat. Jika permohonan Effendi Ghazali banyak kesamaannya dengan gugatannya, kata Yusril, mengapa pembacaan putusan tidak disatukan. "Agar dua permohonan sama-sama menjadi pertimbangan," kata dia.

Dia mengatakan banyak orang curiga mengapa dia baru mengajukan gugatan saat Hamdan Zoelva menjadi Ketua MK. Seolah-olah, kata dia, Hamdan akan membantunya memenangkan gugatan ini. Padahal, kata dia, ada alasan untukmencurigai Akil Mochtar sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan ini selama hampir setahun. "Apa boleh buat, MK sudah ambil keputusan setahun lalu tetapi baru dibacakan sekarang."

Yusril menjelaskan, permohonan Effendi Ghazali tak memberikan jalan keluar setelah pasal dalam UU Pemilu Presiden dibatalkan. Akibatnya, setelah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, terjadi kevakuman hukum. Yusril mengatakan gugatan yang dia ajukan menawarkan jalan keluar itu.

Yusril meminta Mahkamah menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945. Menurut Yusril, jika penafsirannya adalah peserta pemilu mencalonkan pasangan sebelum pemilu legislatif maka tak perlu ada aturan untuk melaksanakannya. "Maka penyatuan pemilu bisa dilaksanakan pada 2014," kata bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler
Aturan Penting dalam Undang-Undang Aparatur Sipil
Ultah Hari ini, Mega Bagi Nasi Bungkus untuk Korban Banjir
Megawati Soal Jokowi: Wong Kok Mumet Dewe

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

9 menit lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

10 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

20 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

21 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

23 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

23 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya