Kasus Numpuk,Putusan Pemilu Serentak Telat Setahun

Reporter

Kamis, 23 Januari 2014 16:25 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, putusan majelis hakim terkait uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden sudah disepakati di Rapat Permusyawaratan Hakim sejak 24 Maret 2013. Saat itu Mahfud turut serta dalam rapat.


Gugatan agar pemilu legislatif dan presiden dilakukan serentak saat itu diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazali pada Januari 2013. "Hasilnya sudah ada. Dan saya kira tak akan berubah," kata dia.


Mahfud berbicara di tengah diskusi 'Pluralisme dan Demokrasi' di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hari ini, Kamis, 23 Januari 2014. Namun, saat ditanya apa putusannya, Mahfud bergeming. "Tunggu saja sebentar lagi."


Pembacaan putusan itu tertunda karena banyak kasus pilkada yang lebih diprioritaskan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah harus menyelesaikan kasus pilkada dalam kurun 14 hari setelah didaftarkan. "Setelah kasus pilkada agak lengang, eh Pak Akil malah tertangkap KPK."


Ditanya soal kemungkinan adanya lembaga politik yang ingin memanfaatkan keputusan Mahkamah untuk kepentingan mereka sendiri, Mahfud mengatakan mungkin saja. "Namanya politik sudah biasa terjadi tunggang-menunggang. Yang penting hakimnya tak ditunggangi," kata dia.


Advertising
Advertising

Hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menyatakan siap melaksanakan putusan tersebut. "Kita mendoakan Mahkamah menghasilkan keputusan terbaik bagi bangsa ini. Apa pun keputusannya, harus kita hormati dan laksanakan," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana saat dihubungi, Rabu lalu.


Menurut dia, ada tiga isu yang perlu diantisipasi jika permohonan Effendi Gazali dan kawan-kawannya itu dikabulkan Mahkamah. Pertama, pemilihan presiden akan dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif. Kedua, itu artinya besar kemungkinan ambang batas presidensial (presidential threshold) dihapus, sehingga partai-partai kecil bisa mengajukan calon presiden tanpa dibatasi syarat perolehan suara mereka di pemilihan legislatif. Ketiga, kapan pemilihan serentak akan dilakukan, karena MK bisa saja memutuskan pelaksanaannya dimulai tahun ini, atau untuk pemilihan berikutnya pada 2019.


MK menjadwalkan pembacaan putusan uji materi yang dimohonkan Effendi Gazali, representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Koalisi itu memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), serta Pasal 112 beleid tersebut.


MUHAMMAD MUHYIDDIN | BUNGA MANGGIASIH


Berita Lain:
Cuaca Buruk, 74 Penerbangan di Bandara El Tari Delay
Alasan Industri Pulp dan Kertas Akan Digenjot
Potensi Monopoli Elpiji, KPPU Panggil Pertamina
Bosowa Bangun Terminal LPG di Banyuwangi
Penguatan Indeks Berlanjut, Transaksi Rp 4,3 T


Berita terkait

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

4 jam lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

6 jam lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

7 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

8 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

8 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

9 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

11 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

13 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

22 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya