KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Minggu, 12 Mei 2024 07:17 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik optimistis bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau pasangan calon independen akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024 di tengah waktu yang terbatas.

"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon (bakal paslon) perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2024.

Berdasarkan data KPU per Jumat, 10 Mei 2024, sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

Menurut Idham, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan.

"Ya, itu salah satu faktor yang diduga, tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Adapun batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU menyisakan waktu satu hari lagi, yaitu Ahad, 12 Mei 2024.

Idham mengakui pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.

Dia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024 sekitar 122 bakal pasangan calon perseorangan yang terdiri dari 2 bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati, dan 20 bakal pasangan calon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.

Meski demikian, kata dia, KPU sedang melakukan proses unggah data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena para bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon.

Pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur.

Syarat bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Adapun KPU menetapkan sejumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU untuk lolos tahap verifikasi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Berita terkait

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

5 jam lalu

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

6 jam lalu

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

Azhar berkomitmen untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

6 jam lalu

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

Menurut Ridwan Kamil, tingkat stres pekerja selama ini turut dipengaruhi oleh pola mobilisasi yang rumit dan melelahkan.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

6 jam lalu

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

Rano Karno memproyeksikan balai rakyat akan menjadi pusat kebudayaan Betawi yang bakal berperan penting bagi warga Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

6 jam lalu

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.

Baca Selengkapnya

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

7 jam lalu

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

Sebagai suatu koalisi yang besar, Ridwan Kamil menyebut, memang ada banyak nama-nama yang masuk dalam timsesnya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

7 jam lalu

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

8 jam lalu

Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

Prabowo menyamoaikan pesan itu melalui Sufmi Dasca Ahmad saat rapat tim pemenangan.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya