PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Senin, 15 April 2024 23:12 WIB

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku, Benhur Watubun (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran calon kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur Maluku pada (Pilkada) serentak 27 November 2024, di Ambon, Senin (15/4). ANTARA/ Penina F Mayaut.

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Maluku untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 serentak. Pilkada tahun ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November mendatang.

"Pendaftaran bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan Provinsi Maluku terhitung mulai 17-30 April 2024," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun, di Ambon, Senin, 15 April 2024.

Dia mengatakan pendaftaran sekaligus penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah berdasarkan Instruksi DPP PDIP Nomor 6027. Berdasarkan instruksi itu, DPD PDIP Maluku telah membentuk tim penjaringan.

"Hari ini kami ingin menyampaikan kepada publik di Maluku bahwa proses pendaftaran (bakal) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi Maluku, kami membuka secara serentak yang dimulai dari tingkat provinsi untuk menjaring (calon) gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Advertising
Advertising

Benhur menyebutkan PDIP memberi ruang kepada masyarakat, baik itu kader partai maupun kader bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas terukur, tidak cacat di partai, untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua tim penjaringan James Maatita menyatakan proses pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran berlaku selama 14 hari ke depan.

"Hal ini juga berlaku serentak di 11 kabupaten/kota di Maluku, di tingkat DPD untuk bakal calon gubernur-wakil gubernur dan di DPC untuk bakal calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota," ujarnya.

Dia menjelaskan setiap bakal calon yang hendak mendaftar ke PDIP bisa datang secara langsung maupun diwakilkan.

"Bagi bakal calon yang diwakilkan wajib menyertakan surat mandat dari bakal calon yang bersangkutan untuk disampaikan ke partai, " ujarnya.

Hal utama dalam proses penjaringan, kata dia, PDIP tidak mengenal mahar politik. “Kami kerja sesuai mekanisme partai, tidak ada istilah mahar politik dalam proses penjaringan saat ini, " katanya.

Pilihan editor: Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

Berita terkait

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

57 menit lalu

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

57 menit lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

1 jam lalu

Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

PDIP telah memberikan warning atau peringatan, supaya Revisi Undang-undang Kementerian Negara tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

3 jam lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

3 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

5 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

5 jam lalu

Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berandai-andai dan membuat gimik politik saat disebut masuk bursa di Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

5 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

5 jam lalu

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

5 jam lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya