Diminta Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Kubu Prabowo-Gibran?

Editor

Nurhadi

Kamis, 4 April 2024 14:48 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Dalam acara, Kapolri membacakan rangkuman berbagai peristiwa yang ditangani Polri pada 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Lantas, apa alasan pemanggilan, bagaimana respons Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta tanggapan Listyo Sigit?

Keinginan Kubu Ganjar-Mahfud

Keinginan Kubu Ganjar-Mahfud itu disampaikan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika jeda sidang sengketa pilpres 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Todung mengatakan, selain sebelumnya telah meminta sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang, pihaknya juga meminta Kapolri turut dipanggil.

“Di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Alasan MK diminta panggil Kapolri

Advertising
Advertising

Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada MK. Todung menjelaskan alasan permintaan tersebut. Menurut dia, ada dugaan adanya intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.

“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” ungkap Todung.

Respons Kubu Prabowo-Gibran

Tim Pembela Prabowo-Gibran pun menanggapi permintaan Kubu Ganjar-Mahfud agar MK menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa hasil Pilpres. “Silakan saja mereka mohon,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, ketika jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024. “Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri.”

Tanggapan Kapolri

Menanggapi permintaan pemanggilan dirinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024 bila diminta oleh MK. Pihaknya menyatakan dengan senang hati hadir sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, kalau Hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kami akan hadir,” kata Sigit saat ditemui usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa malam, 2 April 2024 seperti dikutip Antara.

Beda saksi dengan pemberi keterangan

Kehadiran Listyo Sihit, kata Yusril, bukan sebagai saksi. Melainkan pemberi keterangan. Yusril menyebutkan Kapolri adalah suatu jabatan. Sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti. Adapun pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan alat bukti. “Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan,” katanya.

AMELIA RAHIMA SARI | SAPTO YUNUS | ANTARA

Pilihan Editor: Inilah 3 Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

9 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

15 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

15 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

17 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

20 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

21 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya