Sorot Balik PSU Kuala Lumpur, Intimidasi hingga Kurang Antusiasme Pemilih

Kamis, 14 Maret 2024 06:17 WIB

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pelaku intimidasi di Pemungutan Suara Ulang atau PSU Kuala Lumpur, Malaysia bisa kena pidana.

"Bisa dibawa ke pidana, tetapi kita lihat tergantung dari otoritas setempat, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang ada karena Sentra Gakkumdu lagi fokus pada penanganan pelanggaran pidana yang ada di pengadilan," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024,

Bagja menyebut tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan melibatkan kepolisian Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM). "Polisi kita kemungkinan (yang menangani). PDRM nanti kalau dibutuhkan," katanya.

Bawaslu menyarankan adanya PSU di Kuala Lumpur setelah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

1. Intimidasi

Rahmat Bagja menjelaskan salah satu catatan dalam PSU Kuala Lumpur adanya intimidasi yang dilakukan pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara-Kotak Suara Keliling (TPS-KSK).

"Kasus tersebut terjadi di KSK 039 di wilayah Klang. Intimidasi yang dilakukan tidak hanya disebabkan oleh ketidaksabaran pemilih, namun juga karena pemilih yang tidak terima ditegur oleh pengawas dan KPPS ketika diketahui melanggar ketentuan," kata Bagja, Senin, 11 Maret 2024.

2. KPU Anggap PSU Lancar

Advertising
Advertising

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Idham Holik menjelaskan, penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 10 Maret 2024, berjalan lancar. "Secara umum, alhamdulillah relatif lancar, walaupun ada beberapa kejadian," kata Idham, Senin, 11 Maret 2024.

Dia mengatakan ada beberapa kejadian tak terduga yang terjadi saat PSU. Misalnya, ada perusahaan tempat lokasi PSU metode kotak suara keliling (KSK) yang tidak mengizinkan. Alasannyam karyawannya sedang bekerja dan diperbolehkan saat sore hari atau setelah waktu kerja selesai.

3. Kurang Antusias

Idham Holik menjelaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia kurang antusias datang ke tempat pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024 di Putra World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Ahad, 10 Maret 2024. "Antusiasme pemilih untuk datang ke TPS itu tidak seperti pada hari pemungutan suara yang sebelumnya," kata Idham, Senin, 11 Maret 2024.

WNI yang memilih menyalurkan hak suara lewat metode pos secara beberapa tahap, yakni pada 11, 15 dan 26 Januari 2024, tak lagi memiliki antusiasme datang ke TPS pada PSU Kuala Lumpur.

"Karena pemilih pos itu mungkin pada hari H mereka tidak memiliki antusiasme untuk datang ke TPS," kata Idham.

4. Caleg Mendatangi tempat PSU

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda tidak mempersoalkan kedatangan sejumlah calon anggota legislatif atau caleg DPR RI daerah pemilihan Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri) ke tempat pemungutan suara ulang atau PSU di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 10 Maret 2024.

“Bagi Bawaslu, sebenarnya, tidak ada larangan bagi siapa saja untuk hadir di pemungutan suara," kata Herwyn di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Beberapa caleg yang datang ke PSU di antaranya dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, PAN Uya Kuya, dan PPP Achmad Baidowi.

5. Pemilih Berkurang

Lembaga pemerhati pekerja migran, Migrant Care, menyoroti berkurangnya jumlah daftar pemilih tetap atau DPT dalam pemungutan suara ulang alias PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 10 Maret 2024.

Staf Pengelolaan Pengetahuan, Data dan Publikasi Migrant Care Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, DPT Kuala Lumpur yang ditetapkan pada Pemilu 2024 mulanya 491.152 orang. Ia menyebut Kuala Lumpur menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak.

"Tapi DPT Kuala Lumpur PSU hanya sekitar 13 persen dari jumlah di atas," kata Trisna, pada Sabtu, 9 Maret 2024.

ANTARA

Pilihan Editor: Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pelaku intimidasi di Pemungutan Suara Ulang atau PSU Kuala Lumpur, Malaysia bisa kena pidana.

Berita terkait

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

25 menit lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

3 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

8 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

9 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

12 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

22 jam lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

23 jam lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya