Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) menyapa anggota Bawaslu saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. KPU memulai rapat rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md (Ganjar-Mahfud) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang ditunjukkan hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.
“Iya, memang demikian,” kata Aang saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Maret 2024. “Konsekuensinya tetap sah."
Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU Republik Indonesia, Rabu siang, Aang berujar bahwa saksi pasangan calon nomer urut 3 di 666 kecamatan se-Jawa Timur tidak menandatangani, kemudian 37 kabupaten kota saksi yang hadir mewakili paslon nomor 3 juga tidak menandatangani.
"Kecuali saksi dari Kabupaten Bangkalan, itu menandatangani, sehingga di tingkat provinsi juga menyatakan hal yang sama," tutur Aang seperti dikutip Antara.
Aang tidak menjelaskan lebih lanjut alasan saksi Ganjar-Mahfud melakukan tindakan tersebut karena anggota KPU RI August Mellaz yang memimpin rapat Panel B memintanya agar hemat membacakan detail catatan kejadian khusus. "Alasannya singkat saja. Detailnya kan sudah tertulis," kata Mellaz.
Sebelumnya, Aang memang cukup detail dalam membacakan catatan kejadian khusus terkait keberatan dari saksi pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga tak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi karena merasa banyak kejanggalan yang terjadi.
"Secara prinsip, kawan-kawan pasangan calon nomor 1 keberatan karena merasa seperti yang telah disampaikan sebelumnya dalam formulir keberatan di tingkat kabupaten/kota," ujar Aang.
Menurut saksi Anies-Muhaimin, banyak ditemukan kejanggalan, seperti kesalahan input data angka perolehan suara di banyak tps di beberapa kecamatan hingga kabupaten/kota. Hal ini membuat para saksi meragukan kevalidan data yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kedua, para saksi juga berkeberatan dengan kinerja badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dinilai tidak menjalankan prinsip kontrolnya dengan baik sebagai badan pengawas untuk melakukan tindakan tegas terhadap laporan kami terhadap adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara, money politics, serta tingginya intimidasi terhadap para saksi tps.
"Yang ketiga, pembiaran yang dilakukan oleh bawaslu atas terjadinya kecurangan yang terjadi di hampir semua daerah pada temuan tersebut ditemukan sendiri oleh pihak bawaslu," ujar dia.
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
21 jam lalu
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai
22 jam lalu
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.