Fakta dan Kontroversi Sirekap, Begini Tanggapan Ketua KPU

Rabu, 6 Maret 2024 09:20 WIB

Petugas PPK membuka kotak suara saat rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas PPK melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik disingkat Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.

"Publik bisa laporkan kepada KPU (kesalahan data). Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Sirekap adalah sistem baru yang diperkenalkan pada Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

Aplikasi Sirekap diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data kepada KPU. Menurutnya, hal ini penting karena tanpa Sirekap, mungkin tidak akan ada laporan kesalahan data. "Jadi enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya," tuturnya.

Advertising
Advertising

Prinsip keterbukaan sangat ditekankan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap. Hasyim menegaskan bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam penggunaan aplikasi ini, sesuai dengan prinsip tersebut.

Namun, di sisi lain perangkat tersebut belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial meragukan kemanan aplikasi Sirekap.

Mereka menilai aplikasi Sirekap justru dapat menimbulkan potensi kecurangan. Banyak yang menyarankan aplikasi Sirekap harusnya digunakan sebatas menjadi pengumpul foto C1 plano secara apa adanya tidak perlu beserta tabulasi data nasional.

Kritik juga muncul terkait dengan dugaan pengondisian menu "tambah suara" hanya untuk paslon dengan nomor urut 02. Hal tersebut disebabkan menu dalam aplikasi Sirekap hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Selain itu, video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar.

Masyarakat telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini. Hasyim mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Terkait dugaan potensi kecurangan dalam aplikasi Sirekap tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi penjelasan perwakilan partai politik dengan mengatakan bahwa hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicatat dalam formulir C-1 hasil plano. Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut dipindai dan dikirim ke pusat data.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka yang dijadikan acuan adalah formulir C-1 yang diunggah. "Dalam fungsi Sirekap, unggahan foto formulir itu ada, kita bisa melihat dapil dan wilayah," ujar Hasyim.

Menurutnya, patokan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C-1. "Hasil plano yang ada di dalam kotak dibuka dan ditampilkan," tambahnya. "Jika yang ditampilkan belum sinkron, maka formulir di dalam kotak yang digunakan sebagai acuan."

ANANDA BINTANG I ADINDA ALYA IZDIHAR

Pilihan Editor: Apa Itu Optical Character Recognition yang Disebut KPU Soal Lonjakan Suara PSI

Berita terkait

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

12 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

15 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

20 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

21 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya