Perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web untuk Perhitungan Suara KPU

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 19 Februari 2024 20:27 WIB

Anggota Panitiia Pemilu Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil perhitungan suara dari TPS dan disaksikan oleh sejumlah saksi dari perwakilan partai di GOR Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024. PPK Kecamatan Pancoran mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemilihan umum atau Pemilu 2024 tengah memasuki proses perhitungan dan rekapitulasi suara, setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk menghitung jumlah suara yang diperoleh setiap calon atau partai politik peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan prinsip keterbukaan, ada dua jenis aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap. Aplikasi Sirekap ini dibagi dalam dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

Lantas, apa perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web untuk perhitungan suara KPU? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem rekapitulasi berjenjang untuk menghitung jumlah suara masuk pada Pemilu 2024, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

Advertising
Advertising

Sistem rekapitulasi berjenjang ini maksudnya perhitungan suara dilakukan secara bertahap di berbagai tingkatan.

Mulai dari perhitungan manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional. Adapun perhitungan suara itu akan dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui formulir C1.

Setelah itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Proses pun terus berlanjut hingga ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional oleh KPU RI.

Proses perhitungan suara itu dilakukan melalui aplikasi Sirekap yang berfungsi untuk mempublikasikan hasil perhitungan pada Pemilu 2024.

Aplikasi ini menggantikan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilu yang pada 2019 lalu berfungsi sebagai tempat publikasi hasil perhitungan suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Seperti diketahui, Sirekap terbagi atas dua jenis, yakni versi mobile dan versi web. Adapun perbedaannya adalah Sirekap versi mobile akan dipakai oleh anggota KPPS untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap jenis ini digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam formulir C.Hasil-KWK.

Sementara itu, Sirekap Web adalah aplikasi yang dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Sirekap jenis ini juga digunakan oleh KPU tingkat kota/ kabupaten sampai ke tingkat provinsi. Nantinya, aplikasi ini berfungsi untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama yang telah diunggah oleh KPPS dengan melalui Sirekap Mobile.

Dalam penggunaannya, seluruh dokumen kertas akan diubah menjadi dokumen digital agar bisa dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Oleh karena itu, formulir C1 yang diunggah ke dalam Sirekap harus dipindai terlebih dahulu menjadi dokumen digital. Mekanisme ini akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Adapun data hasil rekapitulasi itu dapat diakses oleh publik melalui laman pemilu2024.kpu.go.id. Dengan adanya aplikasi Sirekap ini, masyarakat jadi bisa melihat secara transparan data perolehan suara masing-masing calon presiden dan wakil presiden beserta calon anggota legislatif berdasarkan formulir C1 yang sudah diunggah.

Cara Mengakses Perhitungan Suara KPU

Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi KPU pada tautan pemilu2024.kpu.ac.id. Adapun cara melihat perolehan suaranya adalah sebagai berikut.

  • Buka aplikasi browser pada ponsel atau perangkat digital Anda
  • Kunjungi situs perhitungan suara KPU melalui tautan pemilu2024.kpu.go.id atau klik di sini.
  • Halaman utama situs akan menampilkan diagram perolehan suara nasional Pilpres 2024.
  • Di bawah diagram perolehan suara, ada tabel yang berisi jumlah suara yang masuk dari berbagai wilayah di Indonesia untuk ketiga pasangan calon presiden. Mulai dari adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
  • Anda juga bisa melihat perolehan suara untuk setiap daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga TPS setempat. Caranya adalah dengan menuliskan nama wilayah yang ingin diketahui pada kolom yang tersedia di bagian atas situs.
  • Selain perolehan suara Pilpres, Anda juga dapat mengetahui perhitungan suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
  • Cara melihatnya adalah dengan mengklik kolom paling atas kiri dari layar dan memilih tingkatan Pileg yang ingin diketahui perolehan suaranya.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Ada Data Ekstrem di Sirekap, KPU: Human Error

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

4 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

5 jam lalu

Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

Partai Gerindra menyiapkan musisi Ahmad Dhani maju dalam Pilkada 2024, Calon Wali Kota Surabaya. Berikut perjalanan politik pentolan Dewa 19.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

8 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

11 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

19 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

2 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya