Kapan Akhir Masa Kerja KPPS?

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 15 Februari 2024 09:54 WIB

Petugas KPPS TPS 60 saat melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara sudah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah melaksanakan tugasnya saat proses Pemilu 2024. Keanggotaan KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di TPS.

Kapan Selesai Masa Tugas KPPS?

KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten-Kota. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 selama satu bulan, pada 25 Januari-25 Februari 2024. Merujuk Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dibubarkan paling lambaat satu bulan setelah Pemilu.

Namun masa kerja KPPS bisa diperpanjang jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan. Jika terjadi hal tersebut pembubaran KPPS paling lambat dua bulan setelahnya

Tugas dan Wewenang KPPS

Advertising
Advertising

Jumlah anggota KPPS tujuh orang, yang terdiri atas ketua dan enam anggota lainnya. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda pada saat pemilu.

1. KPPS 1 (Ketua KPPS)

Dalam menjalankan tugasnya di TPS, Ketua KPPS bertanggung jawab atas pemanggilan calon pemilih yang telah mendaftar di bagian pendaftaran. Tugasnya penandatanganan surat suara dan penyerahan surat suara kepada pemilih yang dipanggil.

2. KPPS 2

Anggota KPPS 2 memiliki tanggung jawab dalam persiapan surat suara di TPS. Selain itu juga melakukan pengawasan pembukaan surat suara dan penentuan keabsahan surat suara, bekerja sama dengan Ketua KPPS.

3. KPPS 3

Tugas pencatatan berada di bawah tanggung jawab anggota KPPS 3. Tugas ini pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. KPPS 4

Anggota KPPS 4 bertanggung jawab mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dalam formulir catatan hasil perhitungan suara.

5. KPPS 5

Tugas Anggota KPPS 5 mengarahkan pemilih di TPS ke bilik suara, dengan tanggung jawab tambahan membantu pemilih disabilitas jika diperlukan.

6. KPPS 6

Tugas Anggota KPPS 6 menjaga kotak suara dan membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Memastikan seluruh surat dimasukkan dengan benar ke dalam kotak suara.

7. KPPS 7

Anggota KPPS 7 bertugas menjaga meja tinta, termasuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari mereka ke dalam tinta. Petugas harus memastikan, pemilih yang mencelupkan jari ke dalam tinta tidak menghapusnya.

YOLANDA AGNE | RIZKI DEWI AYU | KPU.GO.ID

Pilihan Editor: Kunto Aji Jadi Linmas KPPS di Pemilu 2024, Tenda Ambruk hingga Foto Bareng Penggemar

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

1 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

2 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya