Hari-hari Quick Count, Bagaimana Cara Kerjanya?

Kamis, 15 Februari 2024 07:35 WIB

Suasana Posko Pemenangan Ganjar-Pranowo-Mahfud Md di Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, pada Rabu siang, 14 Februari 2024. Pucuk pimpinan partai koalisi dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berkumpul di posko tersebutuntuk memantau hasil hitung cepat Pilpres 2024. Selain tim pemenangan, calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. juga mengikuti persamuhan itu. Tempo/ Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Quick count adalah proses penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei yang biasanya menarik perhatian masyarakat sambil menunggu proses penghitungan manual di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

Pengumuman hasil quick count biasanya dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Tujuan dari quick count adalah untuk mengurangi potensi kecurangan selama proses pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count diumumkan lebih cepat daripada penghitungan manual, data yang digunakan tetap valid berdasarkan informasi yang tercatat di TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Para pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih calon presiden atau wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam kontestasi Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing mendapatkan suara. Pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Bagaimana Cara Kerja Quick Count?

Advertising
Advertising

Quick count dilakukan dengan cara mengambil sampel suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah. Sampel ini kemudian dihitung dan dianalisis untuk memperkirakan hasil keseluruhan berdasarkan pola suara yang terlihat. Metode ini menggunakan teknik statistik untuk menghitung dan memperkirakan persentase suara yang diperoleh oleh setiap kandidat.

Proses Quick Count

1. Pengambilan Sampel

Lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil yang melakukan quick count akan memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel. Sampel tersebut biasanya mencakup berbagai jenis wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan, serta wilayah yang dianggap mewakili pola suara secara keseluruhan.

2. Penghitungan Suara

Petugas quick count akan mengumpulkan data suara dari TPS yang menjadi sampel. Data ini biasanya mencakup jumlah suara yang diperoleh oleh setiap kandidat dan jumlah suara sah secara keseluruhan.

3. Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan akan dianalisis menggunakan metode statistik untuk memperkirakan hasil keseluruhan. Analisis ini mencakup perhitungan persentase suara yang diperoleh oleh masing-masing kandidat dan proyeksi pemenangnya.

4. Pengumuman Hasil

Setelah proses analisis selesai, lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil tersebut akan mengumumkan hasil quick count kepada publik. Hasil ini berupa perkiraan persentase suara yang diperoleh oleh setiap kandidat serta proyeksi pemenangnya.

Pilihan Editor: Tanggapi Hasil Hitung Cepat Kapten Timnas Amin Quick Count Enggak Ada Bedanya dengan Survei

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

23 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya