Tata Cara Mencoblos 5 Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 14 Februari 2024 12:21 WIB

Warga memasukan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 di Kampung Aswet, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Rabu 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Asmat sebanyak 80.122 orang yang tersebar di 224 kampung dengan 352 TPS. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak diselenggarakan hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada Pemilu 2024, pemilih akan mencoblos lima surat suara. Surat suara tersebut meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Tata Cara Mencoblos 5 Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah mencoblos 5 surat suara di TPS:

  1. Bagi DPT, datang ke TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Tunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keempat.
  2. Bagi DPTb, datang ke TPS paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Tunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota KPPS keempat.
  3. Bagi DPK, datang ke TPS sesuai alamat KTP-el pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum penutupan. Tunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota KPPS keempat.
  4. Tandatangani daftar hadir.
  5. Menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk selanjutnya dipanggil sesuai urutan kehadiran.
  6. Pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Surat suara terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (warna abu-abu), anggota DPR (warna kuning), anggota DPD (warna merah), anggota DPRD provinsi (warna biru), serta anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).
  7. Setelah menerima surat suara, pemilih wajib memeriksa dan meneliti surat suara di meja panitia. Apabila mendapati surat suara dalam keadaan rusak, maka dapat meminta pengganti.
  8. Kemudian, masuk ke bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar, dan meletakkan di atas alas yang disediakan.
  9. Mencoblos menggunakan paku sebanyak satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusung pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
  10. Mencoblos menggunakan paku sebanyak satu kali pada nomor, tanda gambar parpol, atau nama calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  11. Mencoblos menggunakan paku sebanyak satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
  12. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda coblos tidak dapat dilihat dan tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat.
  13. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu 2024.
  14. Sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024, mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku.

MELYNDA DWI PUSPITA

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

7 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya