Kenapa Pemilu Selalu Dilaksanakan Setiap Hari Rabu?

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Devy Ernis

Rabu, 14 Februari 2024 06:26 WIB

Petugas memanggul kotak suara berisi logistik Pemilu 2024 menuju tempat pemungutan suara di daerah perairan sungai Musi Pulo Kerto di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 13 Februari 2024. KPU Palembang mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke empat TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 828 orang, berada di daerah perairan sungai Musi yang hanya dapat dijangkau dengan menggunakan kapal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Rabu, 14 Februari merupakan hari pencoblosan atau Pemilu 2024. Sejak Pilpres 2009, pencoblosan selalu diadakan tiap hari Rabu, begitu pula dengan hari ini. Pilpres 2009 diadakan pada 8 Juli 2009 yang bertepatan dengan hari Rabu. Kemudian, Pilpres 2014 dan 2019 dilakukan pada 9 Juli 2014 dan 17 April 2019, keduanya sama-sama diadakan pada hari Rabu.

Selain itu, beberapa pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia juga dilakukan pada hari Rabu, seperti Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari dan 19 April 2017, serta Pilkada serentak 2018 pada Rabu, 27 Juni 2018. Lalu, mengapa hari pemungutan suara di Indonesia kebanyakan hari Rabu? Apakah terdapat alasan di balik hal tersebut?

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menjelaskan mengapa hari pemungutan suara selalu dijadwalkan pada hari Rabu. Menurutnya, penentuan hari Rabu untuk pemungutan suara bertujuan untuk mendorong partisipasi pemilih dan mencegah mereka meninggalkan TPS untuk berlibur.

“Karena diharapkan pemilih terdorong datang ke TPS (tempat pemungutan suara) dan tidak memilih pergi liburan,” kata Pramono dalam webinar yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 14 September 2021.

Pramono menjelaskan bahwa jika pemungutan suara dilakukan pada hari Senin, kemungkinan besar akan memperpanjang liburan bagi sebagian orang. Begitu juga jika pemungutan suara dilakukan pada hari Jumat, banyak orang cenderung akan berangkat dari Kamis sore untuk berlibur di luar kota.

Advertising
Advertising

Jika hari pemungutan suara dipilih pada hari Selasa atau Kamis, orang mungkin juga akan memilih untuk bepergian karena merasa terjepit antara hari yang disebutkan.

Pramono menekankan bahwa memilih hari Rabu memungkinkan untuk menghindari dorongan pemilih untuk pergi berlibur. Dia juga menyebut bahwa KPU mempertimbangkan dampak psikologis dari penentuan hari pemungutan suara. Selain menghindari dorongan orang untuk berlibur, hari pemungutan suara juga dihindari selama bulan puasa.

Untuk Pemilu 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Pramono menjelaskan bahwa penjadwalan tersebut dipilih karena bulan Maret akan memasuki bulan puasa. Dari pengalaman Pemilu 2019, penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan tersebut telah menunjukkan tingkat kelelahan yang cukup tinggi, bahkan di luar bulan puasa.

“Apalagi di bulan puasa akan menimbulkan kelelahan yang lebih berat secara psikologis juga. Jadi ini dampak psikologis yang kita harapkan kenapa kita ambil ke Februari,” ucapnya.

Tata Cara Mencoblos di TPS

Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu.

Sebagaimana dengan ketentuan UU Pemilu, ketika mencoblos Anda harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak.

Selain itu, sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen ke TPS, antara lain Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Berikut ini adalah prosedur mencoblos di TPS:

1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.

2. Di TPS, petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.

3. Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.

4. Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.

5. Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.

7. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024.

EIBEN HEIZIER | FRISKI RIANA

Pilihan Editor: Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang Bagi-bagi Rp 150 ribu

Berita terkait

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

1 jam lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

2 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya