Syarat Datang ke TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Jenis Pemilih

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 13 Februari 2024 15:31 WIB

Sejumlah pemilih sedang mengamati gambar spesimen surat suara dalam kegiatan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar di TPS 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Pesta demokrasi akan dilaksanakan pada Rabu besok, 14 Februari 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Meskipun menjadi pesta rakyat, tidak semua WNI dapat mengikuti pemungutan suara. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat memberikan hak pilihnya.

Lantas, apa saja syarat datang ke TPS untuk mencoblos Pemilu 2024? Berikut ini informasinya.

Syarat Datang ke TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024

Istilah jenis pemilih Pemilu yang terdiri dari DPT, DPTb, dan DPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Data DPT sendiri diambil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota.

Advertising
Advertising

Sementara itu, DPTb merupakan pemilih yang telah terdata dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak suaranya. Sehingga, pemilih yang bersangkutan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Sedangkan DPK adalah masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Adapun syarat pencoblosan di TPS Pemilu 2024 berdasarkan jenis pemilihnya sebagai berikut:

1. DPT

  • Hadir ke TPS pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Namun, dianjurkan untuk datang sesuai dengan saran waktu yang tercantum dalam Formulir Model C6 Pemberitahuan. Formulir tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.
  • Menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Apabila belum mendapatkan Formulir Model C6 Pemberitahuan, pemilih kategori DPT dapat meminta ke KPPS setempat maksimal satu hari sebelum pencoblosan.
  • Apabila belum sempat meminta Formulir Model C6 Pemberitahuan, maka bisa datang langsung ke TPS saat hari pemungutan suara sambil menunjukkan KTP-el.

2. DPTb

  • Datang ke TPS lain setelah mengajukan lokasi pindah memilih, pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, dianjurkan untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
  • Menunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil kepada KPPS.

3. DPK

  • Datang ke TPS yang sesuai dengan alamat di KTP-el.
  • Datang satu jam sebelum TPS ditutup atau pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
  • Menunjukkan KTP-el kepada KPPS.

Selain melayani pemungutan suara hingga pukul 13.00 waktu setempat, KPPS juga memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir meskipun melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, pemilih yang bersangkutan merupakan pemilih yang telah dicatat kehadirannya dalam Formulir Model C7. Dengan demikian, pemilih yang baru tiba di TPS Pemilu 2024 di atas pukul 13.00, tidak akan dilayani.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Mengintip Lokasi TPS Tempat Mahfud Md Mencoblos di Pemilu 2024 Besok

Berita terkait

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

2 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

2 hari lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

2 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

6 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

11 hari lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

14 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

15 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

15 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

15 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya