Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 13 Februari 2024 14:40 WIB

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Mendekati hari pencoblosan tersebut, beberapa oknum tidak bertanggung jawab akan melancarkan berbagai cara untuk menarik simpati atau suara rakyat agar memenangkan kontestasi, salah satunya melalui serangan fajar.

Apa itu serangan fajar yang umumnya dilakukan saat Pemilu? Berikut ini pengertian, target, hingga ancaman hukumannya.

Apa Itu Serangan Fajar?

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, istilah serangan fajar dikenal pertama kali dari sebuah judul film propaganda kekuatan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai tokoh sentral perjuangan bangsa.

Film yang dirilis pada 1982 silam dan disutradarai Arifin C Noer itu merupakan salah satu dari trilogi film propaganda serupa, yaitu Janur Kuning dan G 30S PKI.

Sekarang, lanjut dia, serangan fajar sudah dipakai untuk istilah politik uang transaksional. Maksudnya, orang membayar dengan nominal tertentu, supaya seseorang memilih calon yang diinginkan pemberi uang dengan janji-janji.

Advertising
Advertising

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), (hasilnya) masih ada politik uang atau serangan fajar, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga membuat indeks kerawanan pemilu dan indeks potensi kerawanan pemilu (IPKP). Itu masih mengindikasikan politik uang sebagai sesuatu yang mengancam kita,” kata Mahfud MD dalam Media Gathering Sosialisasi Pemilu 2024 “Hajar Serangan Fajar” di Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Target Serangan Fajar

Mahfud menjelaskan, serangan fajar mempunyai dua jenis sasaran, yaitu perorangan. Perorangan itu akan diberikan uang melalui amplop dan borongan dari sponsor, dengan kompensasi yang bermacam-macam, seperti izin proyek dan lain-lain.

Sasaran serangan fajar selanjutnya adalah petugas Pemilu yang bertujuan untuk mendongkrak jumlah suara calon tertentu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tingkat kabupaten/kota.

Untuk mendongkrak jumlah suara itu, petugas akan memanfaatkan celah dengan menghadirkan saksi yang tidak dikenal.

Bentuk-Bentuk Serangan Fajar

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), imbalan kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga materi lainnya.

Berikut bentuk-bentuk serangan fajar yang paling umum di Indonesia:

1. Uang

Para pemberi serangan fajar biasanya lebih memilih uang karena lebih mudah disalurkan secara sembunyi-sembunyi. Nominalnya beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per orang. Tak jarang pula, para pemberi lebih dahulu menjanjikan uang dan akan membagikannya setelah memenangkan pemilu.

2. Sembako

Para pemberi serangan fajar juga umumnya akan membagikan beragam bahan pokok untuk membeli suara rakyat. Dalam kemasan sembilan bahan pokok (sembako), biasanya diselipkan kertas atau brosur bergambar calon tertentu.

3. Barang rumah tangga

Tak hanya uang dan sembako, oknum pemberi serangan fajar juga biasanya tak segan membagikan barang-barang rumah tangga, seperti peralatan dapur hingga elektronik untuk menarik suara. Tentunya, pemberian benda-benda itu diselingi dengan imbauan untuk memilih calon tertentu.

Hukum Serangan Fajar

Serangan fajar adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih. Berikut rinciannya:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,” Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi 'Serangan Fajar'

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

3 hari lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya