Hal yang Harus Diperhatikan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 12 Februari 2024 20:33 WIB

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono memasukkan surat suara usai menyoblos di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari.ANTARA/Virna Puspa Setyorini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tinggal beberapa hari lagi, tepatnya dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, bagaimana tata cara pencoblosan yang benar? Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Dikutip dari unggahan akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) @kpu_ri, berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilihnya:

1. DPT

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C6 Pemberitahuan.
  • Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

2. DPTb

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A5-KPU Surat Pindah Memilih.
  • Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. DPK

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Datang mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah untuk memberikan suara di TPS:

  1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (bagi DPT)/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih (bagi DPTb) dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keempat untuk diperiksa.
  2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih dengan dipandu oleh anggota KPPS kelima.
  3. Pemilih selanjutnya dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  4. Ketua KPPS akan memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
  5. Ketua KPPS akan memanggil dan memberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. Surat suara yang diberikan telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara, apakah dalam keadaan baik dan tidak rusak di depan meja ketua KPPS. Apabila pemilih mendapatkan surat suara dalam keadaan rusak, maka pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.
  7. Pemilih kemudian menuju bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar, dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
  8. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
  9. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
  10. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu 2024 dipandu oleh anggota KPPS keenam.
  11. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Wajib Tahu Sebelum Nyoblos: Cara Cek TPS hingga Apa yang Harus Dibawa

Berita terkait

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

20 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

20 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

2 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

2 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya