Pemilu 2024 WNI di Luar Negeri Digelar Lebih Cepat, Berikut Aturan dan Kapan Rekapitulasinya

Senin, 12 Februari 2024 12:28 WIB

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Cape Town melakukan pemungutan suara bagi masyarakat Indonesia di luar negeri pada (4/2). Pemungutan suara ini dikhususkan bagi Pelaut Indonesia untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Luar Negeri. Pada kesempatan kali ini, total ada 36 ABK di Cape Town yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. Foto: KJRI Cape Town / kemlu.go.id.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemungutan suara awal bagi WNI yang berada di 129 kota di seluruh dunia. Proses pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau disebut dengan early voting. Proses ini akan dilakukan dengan jadwal yang bervariasi di setiap kota.

Dilansir dari mmc.kalteng.go.id, Mekanisme early voting diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.

Meski demikian, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya akan tetap dilakukan bersamaan dengan Pemilu di dalam negeri.

Mekanisme pemungutan suara di luar negeri

Dikutip dari pplnjb.org, Kebijakan mengenai cara pemungutan suara di luar negeri memiliki beberapa alternatif, seperti TPSLN, KSK, dan POS. TPSLN adalah layanan di mana pemilih dapat memberikan suaranya langsung di titik pemungutan suara yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN. WNI dapat datang ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara masing-masing.

Sementara itu, KSK adalah layanan di mana pemilih dapat memberikan suaranya di tempat-tempat di mana pemilih berkumpul, bekerja, atau tinggal dalam satu wilayah. POS adalah opsi bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan.

Advertising
Advertising

Kebijakan mekanisme pemungutan suara di luar negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagian terkait aturan pemungutan suara di luar negeri terdapat pada Pasal 523 sampai dengan Pasal 527 yang menjelaskan tentang TPSLN, KSK, dan pemungutan suara melalui Pos (Pasal 523).

Selain itu, UU tersebut juga berisi aturan mengenai syarat dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri oleh pemilih (Pasal 524), mekanisme penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Pasal 525), dan tata cara pengawasan pemungutan suara di luar negeri oleh saksi atau penghubung partai politik (Pasal 526).

Pemungutan suara untuk WNI di luar negeri akan dilakukan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Tahapan awal pemungutan suara akan dimulai di Hanoi dan Ho Chi Minh City, diikuti oleh Panama City dan Tehran, dan diakhiri di wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dilansir dari diskominfo.kaltimprov.go.id, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, “Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili. Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.”

Pilihan editor: Rencana Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung Dua Putaran

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

4 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

11 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

22 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya