Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 12 Februari 2024 11:54 WIB

Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi real time atau waktu yang sebenarnya pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti 295 warga jelang pelaksanaan tahapan pencoblosan pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain DPT, hak pilih dalam Pemilu 2024 juga terdiri atas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lantas, apa bedanya DPT, DPTb, dan DPK?

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Penggunaan istilah DPT, DPTb, dan DPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut perbedaan di antara ketiganya:

1. Mengenal DPT

DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota.

Advertising
Advertising

Daftar pemilih sendiri disusun berdasarkan hasil gabungan DPT pemilu periode terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pelaksanaan pemutakhiran.

Adapun ketentuan penggunaan hak pilih DPT di TPS yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Memberikan suara di TPS yang sesuai dengan DPT.
  • Dapat mencoblos mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Namun, diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam Form Model C Pemberitahuan. Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.
  • Memperoleh surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

2. Mengenal DPTb

Sementara DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:

  • Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan.
  • Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, bagi pemilih yang pindah ke provinsi lain atau pindah ke suatu negara.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, serta pemilihan anggota DPR RI, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, serta anggota DPRD provinsi, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI, dan dalam satu dapil DPRD provinsi.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, bagi pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota.

3. Mengenal DPK

DPK merupakan masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Adapun ketentuan penggunaan hak pilih DPK di TPS sebagai berikut:

  • Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
  • Datang pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
  • Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Ini Cara dan Rangkaian Pencoblosan Kertas Suara di TPS

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

2 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

2 hari lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

3 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya