Cara Melaporkan Aparat yang Tak Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 7 Februari 2024 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengatakan Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024. "Termasuk BIN (Badan Intelijen Negara) harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat," kata Jokowi dikutip dari video wawancara biro pers di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, 7 Februari 2024.
Kata Jokowi, semua pihak harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil menghargai hasil pemilu. "Bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia."
Pernyataan Jokowi itu muncul setelah kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Sukarnoputri soal netralitas TNI-Polri. Megawati singgung itu dalam konteks ada intimidasi aparat kepada pendukung kandidat yang diusung PDIP dalam pilpres yaitu, Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
”Ingat, hei polisi jangan lagi intimidasi rakyatku. Hei TNI juga jangan lagi intimidasi rakyatku. PDI-P adalah partai sah di Republik ini. Artinya, diizinkan untuk mengikuti pemilu, itu adalah hak rakyat, bukan kepunyaan kalian,” kata Megawati dalam acara kampanye di Stadiom Utama Gelora Bung Karno pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Cara Laporkan Aparat yang Tak Netral
Dikutip dari situs web Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk melaporkan aparat yang tak netral dalam Pemilu dapat dilakukan melalui website lapor.kasn.go.id. Terdapat dua cara untuk melaporkan pengaduan aparat tak netral di website tersebut.
1. Melaporkan pengaduan terlebih dahulu, kemudian mendaftar
Proses ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Klik “Lapor Sekarang” pada beranda tautan lapor.kasn.go.id;
- Pilih jenis dugaan pelanggaran yang ingin dilaporkan (Sistem
- Merit/Netralitas/Kode Etik dan Kode Perilaku);
- Ketik laporan anda dengan informasi kronologis kejadian, waktu, tempat, dan siapa saja pihak yang terlibat pada pengaduan anda;
- Pilih Instansi Pemerintah Terlapor;
- Pilih tanggal kejadian;
- Ketik Nama Terlapor dan NIP Terlapor (khusus untuk pengaduan dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik dan Kode Perilaku);
- Centang opsi “Menyatakan Laporan benar sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum”;
- Pilih opsi “Daftar” pada pop up notifikasi dan melakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang anda miliki (pastikan email -anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala).
2. Melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan melaporkan pengaduan kemudian.
Proses ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Klik “Daftar” yang terletak di kanan atas layer tautan lapor.kasn.go.id;
- Melakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang anda miliki (pastikan alamat e-mail anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala);
- Melakukan proses pengaduan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada poin 1.
Demikian cara-cara melaporkan aparat ataupun ASN yang tak mengedepankan netralitas dalam hari-hari sebelum, selama dan sesudah pencoblosan Pemilu 2024, yakni Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
KAKAK INDRA PURNAMA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan editor: 5 Hal-ihwal NU dalam Pusaran Kampanye Pilpres 2024