Ini Aturan Kampanye Terbuka Akbar Menurut UU Pemilu dan PKPU

Senin, 29 Januari 2024 08:49 WIB

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun jadwal kampanye metode rapat umum atau kampanye terbuka bagi setiap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 agar berjalan kondusif.

Dikutip dari Antara, masing-masing pasangan calon atau paslon akan melaksanakan kampanye akbar dalam 3 jadwal yang telah ditentukan dengan tempat berbeda. Jadwal itu akann dilaksanakan secara serentak oleh 3 paslon, yakni tanggal 8,9, dan 10 Februari.

Apa itu kampanye akbar?

Kampanye akbar biasa dikenal dengan rapat umum. Kampanye terbuka akbar salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.

Menurut Pasal 276 ayat 2 tentang Pemilu mengatur kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir ketika masa tenang dimulai. Kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentag Kampanye Pemilu.

Advertising
Advertising

Berdasarkan PKPU tersebut, kampanye akbar bisa digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Waktu pelaksanaan kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan PKPU No. 15 tahun 2023. Pada pasal 4 disebutkan bahwa kampanye akbar dimulai pada 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar diselenggarakan.

Sebelum dilakukan kampanye akbar, petugas kampanye wajib menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan. Misalnya, kampanye akbar dilakukan di lokasi yang berada lebih jauh dari satu wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi maka petugas menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.

Adapun salah satu poin yang disampaikan dalam surat tertulis tersebut adalah estimasi jumlah peserta serta kendaraan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye akbar terdapat sejumlah hal yang dilarang. Misalnya, mengganggu ketertiban umum, mengadu domba atau menghasut kepada orang lain atau masyarakat. Melakukan tindakan SARA dan mengancam pihak lain dengan kekerasan juga dilarang.

Kampanye juga dilarang melibatkan hakim MA dan MK, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN atau BUMD. Aturan ini juga berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur, pejabat negara lainnya, ASN, TNI dan Polri, kepala desa dan perangkatnya, serta anggota BPD.

Paslon dapat meggunakan alat peraga kampanye ketika kampanye akbar, kecuali bila kampanye terbuka dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit dan lokasi lainnya yang dilarang oleh peraturan.

BPK.GO.ID | MKRI
Pilihan editor: TPN Tanggapi Isu Prabowo-Gibran Pesan GBK Sebelum Jadwal Resmi KPU Terbit

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

7 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

3 hari lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya