Enam Fakta Tinta Pemilu, Sudah Digunakan Sejak 1962 Hingga Bersertifikat Halal

Jumat, 26 Januari 2024 10:10 WIB

Tinta Sidik Jari Pemilu. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Tinta menjadi hal yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, tak terkecuali Pilpres 2024. Setiap pemilih yang sudah memberikan suara dalam Pemilu diwajibkan mencelupkan jari ke dalam tinta pemilu. Fungsinya memberi tanda jika seseorang telah mencoblos di bilik suara.

Tinta Pemilu dirancang sulit dihapus agar pemilih tidak dapat memilih dua kali. Bekas tinta di jari menandakan seseorang tak bisa memberikan suaranya lebih dari satu kali. Jari tangan yang memiliki noda pemilu juga bisa membawa hoki. Saat pemilu, banyak toko, restoran bahkan tempat wisata yang memberikan diskon untuk pengunjung yang telah mencoblos. Selain itu, tinta Pemilu memiliki fakta menarik lainnya. Dilansir dari berbagai sumber, inilah 6 fakta tinta Pemilu:

1. Tahan minimal enam jam

Sebagai tanda pemilih, tinta Pemilu memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam sejak dipakai. Kendati demikian, tinta Pemilu dibuat tanpa menimbulkan iritasi maupun alergi pada kulit.

2. Digunakan sejak 1962

Advertising
Advertising

Penggunaan tinta ungu di jari setelah memilih digunakan di India pada 1962. Penandaan tinta pemilu di jari digunakan untuk menghindari kecurangan. Di India, waktu itu Komisi Pemilihan bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Laboratorium Fisika Nasional dan Perusahaan Pengembangan Penelitian Nasional membuat perjanjian dengan Mysore Paints untuk penyediaan tinta yang tidak terhapuskan. Kebiasaan menandai jari dengan tinta pun berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia.

3. Terbuat dari bahan sintetis

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, tinta pemilu terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Diantaranya adalah perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.

4. Memiliki sertifikat halal

Selain dibuat bahan sintesis, tinta Pemilu memiliki sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tinta tersebut juga memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Serta mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

5. Berbahan dasar Gambir dan ramah lingkungan

Universitas Andalas dan PT Kudo Indonesia Jaya menciptakan bahan baku tinta pemilu 2024 dari gambir. Tinta bervolume 40 mililiter ini dinilai ramah lingkungan atau eco-friendly dan aman untuk kulit. Gambir sendiri mengandung zat kimia, seperti flavonoid, katekin, zat penyamak, dan alkaloid. Biasanya Tanaman ini dapat dimanfaatkan untuk dijadikan obat-obatan modern yang diproduksi Jerman, dan juga sebagai pewarna cat pakaian. Sebelumnya, Direktur dari Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset Muhammad Makky menjelaskan bahwa tinta berbahan gambir ini telah diteliti dari awal 2000.

6. Tanda sudah memilih

Tinta Pemilu digunakan sebagai tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemberian tinta dilakukan pada salah satu jari tangan pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS. Ini menjadi tanda telah memilih, sehingga seseorang tak bisa memberikan suaranya lebih dari satu kali.

KHUMAR MAHENDRA | MITRA TARIGAN | BRAM SETIAWAN

Pilihan Editor: Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Berita terkait

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

1 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

2 hari lalu

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

6 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

8 hari lalu

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

LPPOM MUI memasang plang sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

20 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

23 hari lalu

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

29 hari lalu

DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

AS secara aktif berupaya mencegah rancangan resolusi yang mendukung pemberian keanggotaan penuh di Dewan Keamanan PBB untuk Palestina.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

29 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

36 hari lalu

Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif

Baca Selengkapnya