Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu Melalui Aplikasi Gowaslu

Jumat, 19 Januari 2024 20:42 WIB

Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, usai menyerahkan berkas laporan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada Selasa, 16 Januari 2024, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Tempo/ Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta -- Masyarakat yang memiliki hak pilih atau peserta pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran secara langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui aplikasi besutan Bawaslu, yakni Gowaslu.

Dikutip dari buku Panduan Aplikasi Gowaslu, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Berikut cara menggunakan aplikasi Gowaslu:

Unduh dan Instal Aplikasi Gowaslu

  • Unduh atau download aplikasi Gowaslu dengan dengan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Android.
  • Buka menu Playstore dan ketik Gowaslu di “pencarian”.
  • Setelah muncul aplikasi Gowaslu dengan logo resmi Bawaslu, klik bagian “instal” atau “unduh”.

Pendaftaran

  • Klik menu “SIGN UP”
  • Isi kolom:
    a) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    b) Nama Lengkap;
    Alamat Email;
    c) Nomor HP;
  • Pendaftar akan mendapatkan akun sesuai dengan email yang dibuat untuk pendaftaran dan password akan dikirimkan melalui kotak masuk (inbox) di email.
  • Pendaftar dapat melihat data diri dalam menu profil kanan atas. Data pendaftar ini dijadikan informasi pelapor saat melakukan laporan.

Log In

  • Masuk kedalam sistem aplikasi Gowaslu dengan menggunakan username dan password yang dimiliki.
  • Pastikan saat "LOG IN" username berupa alamat email dan password yang dimasukkan benar. Password dapat dilihat di kotak masuk (inbox) alamat email yang didaftarkan.
Advertising
Advertising

Pelaporan

  • Aplikasi ini memiliki empat kategori pelanggaran, yakni data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
  • Dalam kategori data pemilih juga terdapat empat jenis pelanggaran, yakni pemilih belum terdaftar, pemilih sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih terdaftar ganda.
  • Dalam alat peraga kampanye terdapat empat jenis pelanggaran, yakni pemasangan di jalan protokol, tempat ibadah, gedung pendidikan, dan kantor pemerintah.
  • Dalam kampanye terdapat empat jenis pelanggaran, yakni ujaran kebencian, penggunaan fasilitas pemerintah, penggunaan isu SARA, dan keterlibatan pejabat daerah atau ASN.
  • Dalam politik uang, terdapat penjelasan informasi praktik politik uang dengan mencantumkan pemberi, penerima, dan jumlah nominal.
  • Dalam setiap pelaporan, pelapor memberikan keterangan dalam sistem terkait tanggal dan waktu (memberikan informasi kapan kejadian tersebut), serta deskripsi (menuliskan informasi tambahan tentang uraian kejadian pelanggaran yang terjadi).
  • Setelah mengisi kolom “Pelaporan” tersebut, pelapor dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Dokumen foto ini dapat secara langsung diambil dari dokumen yang sudah ada (gallery).
  • Setelah seluruh laporan selesai, pelapor mengirimkan laporan dengan klik tombol “KIRIM”.
  • Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa email berbunyi, “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam”.

Sebagai informasi, pelaporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdiri dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Adapun syarat formal antara lain pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.

Jika syarat formal dan materiil belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan pelanggaran pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita terkait

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

9 jam lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

1 hari lalu

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

1 hari lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

2 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

3 hari lalu

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

3 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

3 hari lalu

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

4 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

4 hari lalu

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

4 hari lalu

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.

Baca Selengkapnya