Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

Minggu, 14 Januari 2024 09:02 WIB

Sekelompok orang menandai poster dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon". Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial cuplikan video berdurasi 18 detik. Dalam cuplikan tersebut terlihat dua orang yang sedang melakukan aksi menyemprotkan pilox hijau bertuliskan ‘Tersangka Penusuk Pohon’ ke sejumlah poster kampanye para calon legislatif (caleg).

Dari penelusuran Tempo, video tersebut diunggah akun TikTok @aelah.id, pada 12 Januari 2024. Pemilik akun itu beranggapan bahwa pemasangan poster atau baliho di pohon tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, tidak disebutkan secara pasti pasal yang dilanggar.

“Belum menjabat saja sudah melanggar kalo udah dipepet ujung-ujungnya lempar bola panas, sesepele itukah situasi ini?” begitu bunyi caption Tiktok @aelah.id.

Warganet ini berharap para caleg dapat mengevaluasi pemasangan baliho, poster, dan banner kampanye. “Semoga bisa jadi bahan evaluasi untuk para politisi serta tim pendukung setianya,” tulis akun itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, timnya tengah menelusuri dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon.

Advertising
Advertising

“Sedang ditelusuri oleh jajaran pengawas kami di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Januari 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI juga meminta peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti pohon, trotoar, dan tiang listrik.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyebut pemasangan APK di tempat terlarang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap agar Bawaslu DKI dan Pemprov DKI terus berkoordinasi untuk mengawasi dan menertibkan alat peraga kampanye.

Definisi ATK sendiri menurut Pasal 1 ayat 28 PKPU Kampanye Pemilu adalah “Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu”.

Kemudian, Pasal 52 ayat 1 mengatur, “ Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya”.

MICHELLE GABRIELA | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Begini Aturan Pemasangan Baliho Menurut KPU dan Bawaslu

Berita terkait

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

5 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

8 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

10 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

12 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

17 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

19 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

Perludem mengidentifikasi perkara sengketa pileg di MK berdasarkan nomor urut caleg. Ada 49 perkara dengan caleg nomor urut 2 sebagai pemohon.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya