Pemilu 2024 Sudah Dekat, Kenali Apa Itu PPS dan Tugasnya

Sabtu, 6 Januari 2024 09:55 WIB

Warga mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. KPU telah membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai hari ini (11/12). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari semakin mendekat, dan dalam persiapan penyelenggaraannya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi elemen kunci dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi di tingkat kelurahan/desa.

PPS memiliki peran, tugas, wewenang, dan kewajiban yang krusial dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan efisien. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai PPS.

Apa Itu PPS?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Tugas PPS dalam Pemilu:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertising
Advertising

Selain tugas tersebut, anggota PPS juga memiliki wewenang, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kewajiban PPS dalam Pemilu diatur di bawah ini.

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan penyegelan kotak suara.
  4. Meneruskan kotak suara kepada PPK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang jelas, PPS menjadi bagian krusial dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa. Keberhasilan PPS dalam melaksanakan perannya akan berdampak pada kelancaran dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | VIVIA AGARTA FEBRIATI

Pilihan Editor: Apa Tugas Pengawas TPS, Berapa Gaji Panwaslu?

Berita terkait

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

10 menit lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

30 menit lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

4 jam lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

13 jam lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

14 jam lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

17 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

17 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

19 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya