H-53 Pencoblosan Pilpres 2024, Apa Saja Syarat Jadi Petugas KPPS?

Reporter

Malini

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 Desember 2023 18:19 WIB

Pemeriksaan kesehatan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, Sabtu, 16 Desember 2023. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari pengukuran tekanan darah, gula darah, berat badan, dan tinggi badan calon petugas KPPS. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua bulan menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU akan mengumumkan hasil seleksi petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25-30 Desember 2023. Lalu, apa saja syarat menjadi petugas KPPS?

Untuk setiap lokasi TPS, dibutuhkan tujuh petugas KPPS. Setiap petugas akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sebesar Rp1.200.000.

Dikutip dari Indonesia.go.id, dibutuhkan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia pada pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Oleh karena itu, setiap warga negara yang berminat dapat memenuhi syarat-syarat menjadi petugas. Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Surat pendaftaran menjadi calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau kurang dari itu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Advertising
Advertising

Penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2023 dan akan dilantik sehari setelahnya.

JDIH KPU | INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Profil Siti Nur Azizah Maruf, Putri Wapres yang Dukung Ganjar-Mahfud

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

20 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya