Sejarah dan Peranan Bawaslu dalam Demokrasi Indonesia

Jumat, 24 November 2023 09:25 WIB

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sejarah panjang dan perjuangan Badan Pengawas Pemilu Indonesia atau Bawaslu merupakan cerminan dari perkembangan demokrasi di Indonesia.

Terbentuk sebagai respons terhadap krisis kepercayaan dalam pelaksanaan pemilu, Bawaslu telah melalui transformasi signifikan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Awal Mula Terbentuknya Bawaslu

Dilansir dari situs resmi Bawaslu, Indonesia menghadapi krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu pada 1971. Protes masyarakat muncul karena dugaan manipulasi oleh petugas pemilu, menjadi cikal bakal kehadiran lembaga pengawas demokrasi.

Kritik dari politisi, terutama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), semakin memperkuat argumen untuk meningkatkan kualitas pemilu.

Advertising
Advertising

Protes ini menjadi pemicu munculnya upaya penyempurnaan melalui perubahan Undang-Undang (UU) pada tahun 1982.

Pada 1982, terbentuklah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) sebagai pengawas pemilu yang tergabung dalam Lembaga Pemilihan Umum (LPU) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Namun, perubahan besar terjadi pada era reformasi.

Dengan tuntutan untuk penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen, muncullah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Panwaslak juga mengalami perubahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), menunjukkan langkah-langkah menuju peningkatan fungsi dan independensinya.

Pada tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 membawa perubahan mendasar dengan membentuk lembaga Ad hoc untuk pengawasan pemilu yang terlepas dari struktur KPU.

Namun, perubahan paling signifikan terjadi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang menciptakan lembaga tetap bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari Ad Hoc Menjadi Lembaga Tetap

Bawaslu lahir sebagai lembaga tetap untuk memperkuat pengawasan pemilu. Meskipun berawal sebagai lembaga Ad hoc, Bawaslu melalui perubahan undang-undang menjadi lembaga tetap dengan kewenangan yang jelas.

Keputusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 menegaskan sepenuhnya bahwa kewenangan pengawasan pemilu berada di tangan Bawaslu.

Penguatan ini tidak hanya terjadi pada tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah. Meskipun awalnya kewenangan pembentukan Bawaslu di tingkat daerah berada di bawah KPU, keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang penuh dalam merekrut pengawas pemilu di semua tingkatan.

Kehadirannya yang independen dan berkomitmen menjadikan Bawaslu sebagai salah satu pilar utama dalam membangun sistem demokrasi yang kuat dan dapat dipercaya.

Pilihan Editor: Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa Wewenang DKPP?

Berita terkait

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

57 menit lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

3 jam lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

4 jam lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

5 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya