Bawaslu Sebut Sedang Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Pantun Cak Imin dan Mahfud
Reporter
Ihsan Reliubun
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 20 November 2023 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pantun calon wakil presiden Muhaimin Iskandar sebagai temuan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum.
"Kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan (pelanggaran). Tapi karena sudah ada laporan, maka kami akan tetap proses," kata Rahmat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Dia mengatakan pantun Muhaimin itu sudah dibahas oleh Bawaslu. Temuan pelanggaran dalam pantun, kata Rahmat, karena ada unsur ajakan dalam penyampaian pantun cawapres yang berpasangan dengan Anies Baswedan itu. "Bukan pantunnya, ajakannya," ujar Rahmat.
Pantun Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, disampaikan saat dia mengisi pidato dalam penetapan nomor urut capres-cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 14 November lalu. Pasangan nomor urut 1 itu menutup pidatonya sambil berpantun.
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin maju, pilih nomor satu.
Tak hanya Cak Imin, pantun bernuansa ajakan memilih nomor urut capres-cawapres juga diutarakan Mahfud Md, pasangan Ganjar Pranowo. Terdengar Mahfud berpantun:
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3
Suasana pidato yang ditutup dengan pantun dua cawapres dari pasangan nomor 1 dan 3 itu mendapat temukan tangan hangat dari para pendukung yang hadir di tribun. "Sekarang kan belum masa ajakan. Kampanye kan jelas Peraturan KPU 15 juga jelas menyatakan demikian," kata Rahmat.
Rahmat juga membenarkan adanya pantun berisi ajakan memilih yang disampaikan Mahfud. Namun dia belum menetapkan kapan dua politisi itu akan dipanggil. Bawaslu, kata dia, harus memeriksa dugaan pelanggaran itu memenuhi syarat materil dan formil.
"Nanti dulu, wong ini juga belum tentu masuk apa tidak syarat materil dan formil, itu harus dicek," ujar dia.
Rahmat menjelaskan bahwa pemeriksaan pemenuhan syarat pelanggaran itu akan dilakukan selama tujuh hari. Menurut dia, sanksi yang akan dijatuhkan ketika terbukti adanya pelanggaran, berupa teguran lisan dan tertulis.
Cak Imin juga dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Sementara pelapor Mahfud adalah Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Laporan ke Bawaslu itu diajukan pada Jumat, 17 November 2023.
Pilihan Editor: Elektabilitas Ganjar Pranowo Turun, IPO Sebut Karena Memainkan Peran Oposisi