Gibran Lolos Pendaftaran Bacawapres Prabowo, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 31 Oktober 2023 06:30 WIB

Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto bersama bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat menuju Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Pasangan Prabowo-Gibran meuju gedung KPU untuk mendaftarkan diri di Pilpres 2024 dengan menaiki mobil taktis ringan Maung buatan PT Pindad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar Peraturan KPU. Gugatan ini dilayangkan Brian Demas Wicaksono karena penyelenggara pemilu itu tetap menerima pendaftaran bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut dilakukan karena lembaga penyelenggara Pemilu itu telah menerima pendaftaran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo.

"Pertama, perbuatan KPU dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon harus memakai dasar PKPU," kata kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, melalui pesan WhatsApp, Senin, 30 Oktober 2023.

Peraturan KPU yang menjadi dasar proses pendaftaran itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam aturan tersebut tertulis jelas, kata Sunandiantoro, syarat pencalonan minimal 40 tahun.

Selanjutnya, dia mengatakan publik mengetahui usia putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belum mencukupi 40. "Dan publik paham usia Gibran 36 tahun. Artinya pendaftaran tersebut melanggar PKPU," ujar Sunandiantoro.

Advertising
Advertising

Sunandiantoro menjelaskan, yang harus dipahami, PKPU 19/2023 mengatur tahapan-tahapan pencalonan, meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Sebab itu, dia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

"Jadi, Gibran telah jelas tidak memenuhi syarat tahapan pendaftaran, maka seharusnya tidak boleh mengikuti tahapan selanjutnya termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi," tutur dia.

Sunandiantoro menjelaskan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres-cawapres 40 tahun dan ditambah frasa "pernah menjabat kepala daerah", itu belum direvisi oleh KPU. Dengan begitu proses pendafataran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Jika merujuk pada PKPU tersebut, syarat capres-cawapres harus mencukupi 40 tahun. Sebab, menurut dia, belum ada perubahan pada PKPU hasil uji materi. "Jadi PKPU terbaru dan yang dipakai pada tahapan (pendaftaran) kemarin, ya PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata dia.

Dia menjelaskan sikap KPU adalah menolak dokumen pendafatran Gibran untuk mengikuti tahapan pencalonan. Pasangan Prabowo-Gibran berlangsung pada 25 Oktober 2023. "Karena telah diketahui usia Gibran masih 36 tahun, sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur minimal usia 40 tahun," katanya.

Gugatan yang dilayangkan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu juga meminta ganti kerugian Rp 70,5 triliun. Dasar nilai gugatan triliunan rupiah itu dihitung dari biaya Pemilu 2024. "Pernyataan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) terkait anggaran Pemilu 2024," ucap dia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan melayani gugatan di pengadilan tersebut. Dia mengaku akan datang ke pengadilan ketika ada panggilan. "Kalau sudah ada panggilan sidang, kita akan hadiri sidangnya," kata Hasyim.

Pilihan Editor: Aria Bima PDIP Singgung Soal Toxic Relationship di Lingkaran Jokowi

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

5 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

7 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

19 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

19 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

21 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

21 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya