DPP PAN Dinilai Bawaslu DKI Langgar Administratif Pemilu 2024, Soal Apa?
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 20 Oktober 2023 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) terbukti melanggar administratif Pemilu 2024. Soal apa?
Dilansir dari Tempo, Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 tentang iklan video lagu ”PAN PAN PAN” yang tersebar di sejumlah media massa dan elektronik.
“Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Benny Sabdo pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena adanya dugaan pelanggaran administratif pada kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Bawaslu Kota Jakarta Selatan mempermasalahkan lagu “PAN PAN PAN” yang disebarkan lewat media massa, seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menegaskan bahwa tahap sosialisasi hanya boleh disebar melalui lingkup internal sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
“Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa ada kalimat ajakan serta citra diri dalam lagu tersebut sehingga melanggar aturan.
Dalam sidang, anggota Majelis Bawaslu DKI, Sakhroji, menyampaikan bahwa citra diri politik PAN dalam iklan dapat dilihat di bagian akhir lagu.
“Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.
Selanjutnya: Fahlevi mengklaim pihak Bawaslu…
<!--more-->
Fahlevi mengatakan Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai prosedur, seperti memberi imbauan kepada seluruh partai peserta Pemilu, tidak hanya PAN.
“Itu tugas kami untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.
Namun, katanya, PAN sendiri dinilai tidak mengindahkan imbauan tersebut karena lagu-lagu PAN masih mentereng di media sosial mereka sejak imbauan penghapusan dari Bawaslu.
Dari proses sidang yang telah bergulir, akhirnya diputuskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta memberikan teguran kepada DPP PAN untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis pemeriksa turut menyatakan penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik, Trans 7, patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 junto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran sehingga menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya.
Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.00 WIB.
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, diwakili oleh Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi, Lensi Anah, dan Asyari. Sementara itu, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang putusan karena ada konsolidasi partai.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Putuskan Lagu PAN PAN PAN Melanggar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.