Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024: Polemik Kuota Caleg Perempuan

Reporter

Febyana Siagian

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 12 Oktober 2023 05:06 WIB

Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada September lalu menyatakan masih melakukan kajian untuk merevisi Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang aturan perhitungan kuota caleg perempuan. Pasal ini memang harus direvisi setelah MA mengabulkan gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.

Kajian ini akan dilakukan secara komprehensif menurut Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, selain melakukan konsultasi pada DPR RI dan pemerintah juga. Pasal ini menyatakan kuota perempuan akan dibulatkan ke bawah jika perhitungannya terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Membuat pasal ini bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa kuota perempuan minimal 30 persen dari total caleg.

Koalisi tadi sempat mengadukan masalah ini pada Bawaslu dan DKPP, serta KPU yang mengatakan akan merevisinya. Namun, batal karena ditentang oleh DPR RI. Karena aturan yang tidak direvisi, DCS Pemilu 2024 dinilai tidak memenuhi kuta 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini menjadi alasan beberapa partai politik tidak memenuhi aturan 30 persen ini, contohnya Dapil SKI Jakarta II, yang terdapat 6 partai bacaleg yang tidak memenuhi kuota ini.

Enam partai ini, di antaranya PKB, PDIP, Golkar, Partai Buruh, Demokrat, dan PSI. KPU juga terkesan menyembunyikan data keterwakilan perempuan ini karena tidak mengumumkan presentasi keterwakilan perempuan per dapil.

Akibatnya, DKPP melakukan pemeriksaan bukti usai sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan KPU. Yang dalam sidangnya, para pengadu menuntut DKPP untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU karena mengabaikan putusan MA mengenai keterwakilan perempuan. Jika dilakukan revisi, maka akan mengakibatkan risiko perombakan pada daftar caleg pula.

Advertising
Advertising

Namun, hal ini ditanggapi dengan pernyataan belum tahu dari Ketua DKPP sendiri. Selain karena pemeriksaan yang masih berlangsung, tetapi juga karena ini adalah materi persidangan yang tidak etis untuk disampaikan. Ia juga belum bisa mengungkapkan kapan KPU bisa merevisi PKPU ini karena banyaknya pekerjaan.

FEBYANA SIAGIAN | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: KPU Tak Beri Sanksi Parpol yang Belum Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya