Temukan Pelanggaran, Bawaslu RI Minta Parpol dan Pemda Tertibkan Alat Kampanye Bacaleg

Editor

Febriyan

Rabu, 2 Agustus 2023 09:20 WIB

Bahctiar Baetal,Tenaga Ahli Bidang Pelanggaran Bawaslu RI di Batam, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI meminta partai politik dan pemerintah daerah (pemda) menertibkan alat praga kampanye yang terpasang saat ini. Pasalnya, waktu kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru dimulai 28 November 2023 mendatang.

"Kami meminta partai politik menertibkan alat kampanye bacalegnya (bakal calon legislatif) masing-masing, itu bentuk pendidikan politik juga," kata Bahctiar Baetal,Tenaga Ahli Bidang Pelanggaran Bawaslu RI di Batam, Selasa (01/8/2023).

Bahctiar melanjutkan, dalam aturannya saat ini yang dibolehkan hanyalah sosialiasi oleh partai politik bukan caleg. "Itu pun sosialisasi tidak boleh dalam bentuk ajakan, atau pencitraan partai, hanya sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar kondusif," kata Bahctiar.

Masih melakukan upaya preventif

Sampai saat ini Bawaslu terus melakukan upaya preventif dengan mengirim surat teguran kepada partai politik (parpol) dan kandidat caleg yang sudah melakukan kampanye diluar masa kampanye.

"Dibeberapa daerah sudah ada Bawaslu yang menindak, jika upaya preventif tidak diindahkan lagi," kata Bachtiar usai melaksanakan rapat bersama anggota Bawaslu se Kepulauan Riau (Kepri) di Kantor Bawaslu Kota Batam.

Advertising
Advertising

Kunjungan Bachtiar ke Bawaslu Kepri dalam rangka memberikan arahan agar anggota Bawaslu memiliki pemahan yang sama tetang aturan yang ada. Salah satunya soal batas waktu kampanye.

Minta Bawaslu daerah berkoordinasi dengan Pemda

Tidak hanya mengajak parpol sendiri untuk menertibkan masing-masing bacalegnya, Bachtiar juga meminta bantuan pemerintah daerah untuk menertibkan alat praga kampanye yang sudah dipasang sekarang.

"Secara prinsip Bawaslu dengan pemda sudah koordinasi, terkait penertiban alat praga ini, karena ini (penertiban) bagian wilayah pemda, karena pemasangan merujuk kepasa tata kelola penertiban umum," kata Bachtiar.

Selain alat peraga kampanye, Bachtiar juga mengingatkan kepada bacaleg untuk tidak melakukan kampanye diluar masa kampanye. Termasuk mengajak warga memilih.

"Itu sudah termasuk kampanye," katanya.

Bachtiar meminta warga untuk menolak ketika ada bacaleg atau pasangan calon pemerintah daerah mengajak menghadiri acara kampanye serupa itu. "Karena masa kampanye masih lama," katanya.

Pantauan Tempo.co di Kota Batam, spanduk kampanye sejumlah bacaleg atau pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 tersebar di berbagai ruas jalan.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

1 hari lalu

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

Dua orang tewas usai melompat dari Jembatan Barelang di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan

Baca Selengkapnya

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

1 hari lalu

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

Munas ASITA yang ke-13 ini dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam memajukan industri pariwisata di Indonesia

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

3 hari lalu

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.

Baca Selengkapnya