5 Faktor yang Buat Hak Pilih Anda Hilang atau Tidak Bisa Digunakan di Pemilu

Minggu, 2 Juli 2023 14:07 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Hak pilih merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau pemilu. Dengan menggunakan hak pilih, warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin.

Meski demikian, hak pilih yang dimiliki bisa saja hilang atau tidak bisa digunakan di pemilu sebagaimana mestinya. Mengutip laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut, berikut lima faktor yang dapat menyebabkan hilang atau dihilangkannya hak pilih seseorang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

  1. Tidak mendapatkan formulir C6

Penyelenggara pemilu di tingkat TPS yang tidak memberikan formulir C6 atau undangan untuk menggunakan hak pilih kepada masyarakat dengan maksud tidak netral atau karena kinerja yang tidak profesional bisa berakibat pada hilangnya hak pilih seseorang.

  1. Tidak terdaftar di daftar pemilih sementara

Ini bisa terjadi ketika adanya pemutakhiran data pemilih membuat pemilik hak pilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih sementara mesti mengurusnya. Namun karena sistem pendataan pemilih yang seringkali tidak terperbarui, maka namanya tetap tidak tercantum dalam DPT sehingga hak pilihnya hilang

  1. Pekerja yang tidak diberi waktu libur

Perusahaan atau pelaku usaha yang tidak meliburkan pekerjanya dan tidak memberikan karyawan kesempatan untuk memilih. Hal ini membuat karyawan tersebut tidak bisa menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya.

  1. Provokasi untuk golput
Advertising
Advertising

Provokasi untuk golput, baik pada dunia nyata maupun di media-media lain oleh oknum tertentu yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya, juga dapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi, pilihan untuk menjadi golput merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD RI 1945 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28.

  1. Intimidasi

Intimidasi karena tidak memercayai sistem pemilu dan politik Republik Indonesia. Apabila kepercayaan publik terhadap integritas pemilu sudah pudar, kondisi yang terjadi tentu saja kegaduhan politik, baik di level vertikal maupun horizontal. Hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta - Rp 72 juta.

Pilihan Editor: Ketahui 6 Syarat Berhak Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Berita terkait

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

3 jam lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

7 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

9 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

18 jam lalu

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

Dubes Palestina untuk Indonesia mengecam tindakan Israel di Palestina dalam peringatan 76 tahun Hari Nakba.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

18 jam lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

18 jam lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

21 jam lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

23 jam lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

1 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya