KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota
Rabu, 28 Juni 2023 21:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia atau KPU RI melantik 220 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) 44 kabupaten/kota dari 5 provnsi. Pelantikan ini langsung dipimpin oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
Sebelum pelantikan secara resmi berlangsung, Hasyim memimpin pembacaan sumpah janji jabatan yang diikuti oleh seluruh bakal anggota. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Pakta Integritas yang diwakili dari beberapa KPUD.
Dalam pidatonya, Hasyim menyampaikan pesan agar seluruh anggota KPUD yang dilantik dapat mengikuti ritme kerja yang sudah berjalan. Mengingat, kata Hasyim, sebagian proses pemilu sudah berjalan setengahnya.
"Teman-teman KPU kabupaten/kota ini dilantik di tengah penyelenggaraan pemilu di mana sudah padat sekali dan juga penyesuaian dalam arti begini, yang semula belum pernah jadi anggota KPU, begitu masuk tahapan kan bekerja sepenuh waktu ya dan hari hitungannya adalah hari kalender dan tahapan pemilu bukan hari kerja," kata Hasyim.
Anggota KPUD diminta mematuhi aturan pemilu yang ada
Hasyim Asyari juga memberikan pesan supaya anggota KPUD berkerja patuh dengan peraturan yang mengikat kerja KPU. Dia meminta seluruh anggota KPUD yang baru dilantik kembali membaca aturan-aturan yang telah ada.
"Saudara sekalian senantiasa melakukan penyegaran, membaca ulang peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.
Hasyim menyampaikan kepatuhan terhadap aturan-aturan tersebut akan membantu mereka dalam bekerja. Dia juga mengingatkan agar para anggota KPUD bisa menahan dari tekanan serta godaan yang datang.
"Karena begitu nanti kompetisi berlangsung itu kan pasti ada tekanan, ada godaan supaya temen-teman dapat bekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati," ujarnya.
Selanjutnya, daftar KPUD yang dilantik
<!--more-->
Berikut daftar Anggota KPUD kabupaten/kota yang dilantik sesuai dalam Keputusan KPU Nomor 739 Tahun 2023:
1. Provinsi Sulawesi Utara:
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- KabupatenBolaang Mongondow Timur
- Minahasa
- Minahasa Utara
- Kota Bitung
- Kota Manado
- Kabupaten Tomohon
2. Provinsi Sulawesi Selatan:
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Toraja Utara .
3. Provinsi Sulawesi Tenggara:
- Kabupaten Bombana
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Kolaka Utara
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Wakatobi
- Kota Bau-Bau
- Kota Kendari
4. Provinsi Riau:
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Kepulauan Anambas
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Natuna
- Kota Batam
- Kabupaten Tanjung Pinang
5. Provinsi Sulawesi Barat:
- Kabupaten Majene
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Kabupaten Pasangkayu
Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah masuk ke dalam penyusunan Daftar Calon Anggota Legislatif dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah KPUD provinsi bahkan sudah menetapkan. Seluruh DPT tersebut nantinya akan disatukan dan ditetapkan menjadi DPT nasional oleh KPU.