KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Rabu, 28 Juni 2023 21:05 WIB

Pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota pada 44 Kabupaten atau Kota di Lima Provinsi Periode 2023-2028, di Kantor KPU RI, Jalan Iman Bonjol, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia atau KPU RI melantik 220 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) 44 kabupaten/kota dari 5 provnsi. Pelantikan ini langsung dipimpin oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Sebelum pelantikan secara resmi berlangsung, Hasyim memimpin pembacaan sumpah janji jabatan yang diikuti oleh seluruh bakal anggota. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Pakta Integritas yang diwakili dari beberapa KPUD.

Dalam pidatonya, Hasyim menyampaikan pesan agar seluruh anggota KPUD yang dilantik dapat mengikuti ritme kerja yang sudah berjalan. Mengingat, kata Hasyim, sebagian proses pemilu sudah berjalan setengahnya.

"Teman-teman KPU kabupaten/kota ini dilantik di tengah penyelenggaraan pemilu di mana sudah padat sekali dan juga penyesuaian dalam arti begini, yang semula belum pernah jadi anggota KPU, begitu masuk tahapan kan bekerja sepenuh waktu ya dan hari hitungannya adalah hari kalender dan tahapan pemilu bukan hari kerja," kata Hasyim.

Anggota KPUD diminta mematuhi aturan pemilu yang ada

Hasyim Asyari juga memberikan pesan supaya anggota KPUD berkerja patuh dengan peraturan yang mengikat kerja KPU. Dia meminta seluruh anggota KPUD yang baru dilantik kembali membaca aturan-aturan yang telah ada.

"Saudara sekalian senantiasa melakukan penyegaran, membaca ulang peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Advertising
Advertising

Hasyim menyampaikan kepatuhan terhadap aturan-aturan tersebut akan membantu mereka dalam bekerja. Dia juga mengingatkan agar para anggota KPUD bisa menahan dari tekanan serta godaan yang datang.

"Karena begitu nanti kompetisi berlangsung itu kan pasti ada tekanan, ada godaan supaya temen-teman dapat bekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati," ujarnya.

Selanjutnya, daftar KPUD yang dilantik

<!--more-->

Berikut daftar Anggota KPUD kabupaten/kota yang dilantik sesuai dalam Keputusan KPU Nomor 739 Tahun 2023:

1. Provinsi Sulawesi Utara:
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- KabupatenBolaang Mongondow Timur
- Minahasa
- Minahasa Utara
- Kota Bitung
- Kota Manado
- Kabupaten Tomohon

2. Provinsi Sulawesi Selatan:
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Toraja Utara .

3. Provinsi Sulawesi Tenggara:
- Kabupaten Bombana
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Kolaka Utara
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Wakatobi
- Kota Bau-Bau
- Kota Kendari

4. Provinsi Riau:
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Kepulauan Anambas
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Natuna
- Kota Batam
- Kabupaten Tanjung Pinang

5. Provinsi Sulawesi Barat:
- Kabupaten Majene
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Kabupaten Pasangkayu

Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah masuk ke dalam penyusunan Daftar Calon Anggota Legislatif dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah KPUD provinsi bahkan sudah menetapkan. Seluruh DPT tersebut nantinya akan disatukan dan ditetapkan menjadi DPT nasional oleh KPU.

Berita terkait

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

9 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

12 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

17 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

18 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

21 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya