Pemilu 2024: Laman Pindah DPT Tak Bisa Diakses, Partai Buruh Merasa Dirugikan
Editor
Febriyan
Rabu, 28 Juni 2023 14:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan para pekerja untuk mendapatkan haknya sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Hal itu karena menurut mereka, banyak pekerja yang saat ini tak terdaftar di daerah tempat mereka bermukim.
Deputi Bidang Kebijakan Anggaran dan Pajak Partai Buruh, I Gede Sandra, menyoroti soal janji KPU untuk mempermudah para pekerja yang bermukim di luar daerah tempat Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka terdaftar. KPU sempat menyatakan bahwa para pemilih seperti itu akan dapat kemudahan untuk pindah daerah pemilihan (Dapil) secara daring melalui laman http://lindungihakmu.kpu.go.id.
Nyatanya, hingga saat ini laman tersebut tak dapat diakses. Laman lainnya, laporpemilih.kpu.go.id juga tak bisa diakses.
Gede Sandra pun menilai hal ini dapat merugikan mereka karena banyak pemilih potensial Partai Buruh bekerja di luar daerah tempat KTP mereka terdaftar.
"Jelas ini sangat merugikan Partai Buruh. Sangat banyak kaum buruh yang antara lokasi kerja dan tempat tinggalnya berbeda kabupaten/kota," kata Gede Sandra dalam pernyataannya, Rabu, 28 Juni 2023.
Buruh tak bisa kembali ke kampung halaman karena alasan biaya dan waktu libur
Gede Sandra menyatakan bahwa para buruh tersebut sangat tidak mungkin untuk kembali ke daerah asalnya karena alasan biaya. Apalagi, pemerintah yang hanya memberikan waktu libur satu hari pada Pemilu 2024.
"Akhirnya akan banyak kaum buruh yang memilih tidak pulang kampung dan hilanglah potensi suara mereka untuk Partai Buruh," kata dia.
Gede belum dapat memastikan berapa potensi suara Partai Buruh yang akan hilang karena masalah ini. Hanya saja, berdasarkan data salah satu serikat pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menunjukkan banyak buruh yang bekerja di berbagai kota dan kabupaten bukan berasal dari daerah tersebut atau dengan kata lain adalah pendatang.
Kota Tangerang dan Kota Bekasi contohnya. Menurut data FSPMI, 70 persen para pekerja metal disana merupakan pendatang.
"Belum lagi pekerja di sektor lain yang jumlahnya sangat banyak," kata Gede.
Selanjutnya, pemilih pemula juga bisa kehilangan suara
<!--more-->
Selain buruh, menurut Gede, masalah perpindahan DPT ini juga bisa membuat para generasi milenial dan Gen Z berpotensi kehilangan hak suara mereka pada Pemilu 2024. Misalnya para mahasiswa yang harus belajar jauh dari kampung halaman tempat KTP mereka terdaftar.
Menurut Gede, para pemilih pemula seperti ini biasanya enggan mengurus perpindahan DPT jika mekanismenya rumit.
"Demikian juga dengan mahasiswa yang baru lulus dan kemudian bekerja di luar daerah asal mereka. Mereka ini berpotensi kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar di daerah tempat mereka bekerja sementara mekanisme untuk pindah DPT secara manual rumit," kata Gede.
Karena hal itu, Partai Buruh mendesak KPU dan pemerintah untuk memastikan para pemilih tersebut bisa menggunakan hak mereka di kabupaten/kota tempat mereka tinggal.
"Karena ini sangat penting bagi masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilih mereka baik dalam Pileg (Pemilihan anggota legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden)," kata dia.
Partai Buruh optimis lolos ke parlemen
Partai Buruh sebelumnya menyatakan optimis bisa menembus parlemen dalam Pemilu 2024. Presiden partai itu, Said Iqbal, menargetkan bisa melampaui parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Optimisme tersebut mencuat karena menurut Said 10 organisasi buruh, tani, nelayan dan sebagainya yang tergabung dalam partai tersebut memiliki anggota mencapai 10 juta orang.
"Partai Buruh akan menargetkan empat persen parliamentary threshold dan kami punya di lima provinsi besar basis buruh di Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, DKI dan Banten. Anggota captive market-nya Partai Buruh dari 10 organisasi buruh tani, nelayan, dan sebagainya itu 10 juta,” kata Said Iqbal di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022 silam.
Partai Buruh merupakan satu dari sekian partai baru yang akan ikut bertarung dalam Pemilu 2024. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih mencoba melakukan konfirmasi kepada KPU soal masalah ini.