Siapa yang Berwenang Mengawasi Iklan Pemilu, Bagaimana Aturannya Menurut KPU?

Senin, 19 Juni 2023 12:00 WIB

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye "berjalan". ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Iklan pemilu sebagai upaya penyelenggaraan kampanye bisa dilakukan menggunakan berbagai media, termasuk iklan di televisi.

Lantas siapa yang berwenang mengawasi iklan pemilu dan bagaimana aturannya?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi: “Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran.”

Melansir laman kominfo.go.id, pengawasan terhadap iklan pemilu dalam penyelenggaraan penyiaran merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 4 Undang-Undang atau UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturannya, materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh KPI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, KPI telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Bawaslu pada 12 November 2012 dan dengan KPU pada 31 Januari 2013.

Advertising
Advertising

Dalam penyelenggaraan penyiaran, iklan terbagi dua, yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Iklan Pemilu termasuk dalam kategori iklan niaga menurut Pasal 8 Keputusan KPI Nomor 45 Tahun 201 4 tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan, dan Pemilu. Dalam PP Nomor 50 tahun 2005, dijelaskan waktu siaran iklan niaga dibatasi maksimal 20 persen dari seluruh waktu siaran per hari Lembaga Penyiaran.

“Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20 persen, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15 persen dari seluruh waktu siaran. Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya,” bunyi aturan tersebut.

Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot. Durasinya paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 97 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu tersebut berlaku untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap peserta pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu.

Terkait sanksi terhadap pelanggaran, mengacu kepada ketentuan iklan Pemilu oleh Lembaga Penyiaran, sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif. Selain itu, sanksi lainnya yaitu pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pilihan Editor: Komitmen Bersama Soal Iklan Kampanye

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

6 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

6 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

8 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

15 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

1 hari lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya