Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Selasa, 13 Juni 2023 14:47 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO.CO/ IMA DINI SHAFIRA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik yang memenuhi syarat untuk lolos dalam tahapan verifikasi faktual. Sehingga terdapat sejumlah partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan penetapan KPU, ada 24 partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Daftar partai politik yang lolos Pemilu 2024 tertuang dalam keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Lalu, apa saja daftar partai yang lolos Pemilu 2024?

Kriteria Penilaian Kelolosan Partai Untuk Pemilu 2024

Diketahui, sebelumnya KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Penyebabnya karena rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol menunjukkan bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Namun, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu.

Sehingga jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dari sebanyak 23 parpol menjadi 24 parpol yang terdiri dari 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. Mengutip laman palopo.bawaslu.go.id, ada sejumlah kriteria dan syarat yang menjadi penilaian kelolosan partai untuk Pemilu 2024. Syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017. Adapun kriteria dan syarat partai politik lolos menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:

  • Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
  • Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
  • Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

Daftar Partai yang Lolos Pemilu

Advertising
Advertising

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Berikut adalah daftar partai yang lolos Pemilu 2024 sesuai dengan nomor urutnya.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nanggroe Aceh (Partai Lokal Aceh)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Partai Lokal Aceh)

20. Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)

21. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)

22. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh)

24. Partai Ummat

Pilihan editor: Survei NSN: PDIP, PSI dan Golkar Jadi Partai Tiga Besar di DKI Jakarta

RIZKI DEWI AYU

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya