Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas (kanan) mengetuk palu sidang pada Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta-Calon legislator Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad menggugat caleg DPD Evi Apita Maya karena diduga memajang foto hasil editan dalam alat peraga kampanye sehingga nampak lebih menarik. Melalui kuasa hukumnya Farouk menuding perolehan suara Evi adalah akibat fotonya tersebut.
“Bahwa calon anggota DPD RI dengan Nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri,” ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmy, dalam persidangan di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Farouk menuding Evi mendapatkan suara terbanyak, yakni 283.932, karena foto yang dipasangnya di alat peraga kampanye berupa spanduk. Menurutnya pemilih banyak memilih Evi semata-mata karena citra dalam foto tersebut.
Selain itu, Farouk juga menuding Evi karena telah memajang foto dengan membubuhkan logo DPD RI pada spanduk. Padahal, kata dia, Evi belum pernah tercatat sebahai anggota DPD RI sebelumnya. “Dengan demikian atas perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabuhi dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB,” kata Happy.
Farouk, yang juga anggota DPD pada periode lalu, menyebut tindakan Evi ini sebagai laku tidak jujur dan tidak adil. Untuk itu, ia mengajukan petitum agar MK membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU di dapul NTB sepanjang perolehan Evi Apita Maya dengan perolehan 283.932 suara. Ia juga juga meminta membatalkan penetapan Evi sebagai daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu calon DPD.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
22 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.