KPU: Keputusan DKPP Soal Pencopotan Komisioner adalah Hal Baru

Reporter

Antara

Kamis, 11 Juli 2019 19:34 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pencopotan dua komisioner KPU merupakan hal baru yang belum pernah ada sebelumnya. "Sebelumnya DKPP tidak mengambil keputusan sampai seperti ini," kata dia di Yogyakarta, Kamis, 11/7.

Baca juga: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton

Menurut Wahyu, DKPP belum pernah memerintahkan pencopotan terhadap komisioner KPU, melainkan sebatas vonis melanggar atau tidak melanggar kode etik. "Biasanya kan sampai tahapan komisioner itu melanggar atau tidak melanggar kode etik. Tapi ini hal baru, sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari divisi," kata dia.

Wahyu mengatakan berbagai keputusan yang dikeluarkan KPU bersifat kolektif kolegial. Ketua maupun anggota KPU tidak akan mengeluarkan keputusan secara sepihak karena harus melalui rapat pleno yang disepakati bersama-sama.

Dengan demikian, menurut dia, keputusan yang diambil oleh dua komisioner KPU yang dianggap melanggar kode etik oleh DKPP merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner KPU. "Jika itu dianggap salah, ya, saya harus bertanggung jawab karena ikut mengambil keputusan itu."

Advertising
Advertising

Meski demikian, seluruh komisioner KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan segera menindaklanjuti dalam rapat pleno. "Kalau sudah putusan artinya, ya, harus dilaksanakan," ujar Wahyu.

DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Evi dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.

Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.

"Jadi perlu diluruskan dicopot, diganti, atau diberhentikan dari ketua divisi bukan berarti dicopot dari anggota KPU. Jadi Bu Evi dan Pak Ilham tetap menjadi anggota KPU RI, hanya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua divisi," tutur Wahyu.

ANTARA

KPU

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

7 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

10 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

18 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya