Sengketa Pileg, Gerindra Klaim Kehilangan Lebih 29 Ribu Suara

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 10 Juli 2019 16:22 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan sengketa Pileg 2019 yang beragendakan pemeriksaan persidangan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra menyebut jumlah perolehan suara yang hilang di pemilihan legislatif di Dapil DKI Jakarta 3, telah bertambah. Mereka mengklaim suara yang hilang, dari awalnya 9.556, menjadi 29.556 atau bertambah 20 ribu suara.

Baca juga: Gerindra Tak Tutup Kemungkinan Prabowo Maju Lagi Pilpres 2024

"Berdasarkan bukti yang sudah kami serahkan kepada Mahkamah, kami sudah memperhitungkan kehilangan suara kami itu benar-benar sebesar 29.556. Itu didasarkan pada adanya perbedaan suara antara versi pemohon dengan versi termohon," ujar kuasa hukum Partai Gerindra, Dwi Putri Cahyawati, saat menyampaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.

Jumlah 9.556 suara diperoleh dari penetapan Komisi Pemilihan Umum, yang menyebut suara Gerindra di dapil DKI Jakarta III sebesar 343.129 suara. Padahal menurut Dwi, seharusnya mereka memperoleh 352.682 suara.

Sementara dalam poin perbaikan (renvoi), Gerindra mencantumkan penetapan KPU sebesar 344.131 suara. Sedangkan menurut versi Gerindra perolehan yang betul adalah 373.687 suara.

Advertising
Advertising

Dari total jumlah suara tersebut, Dwi menyebut ada 4.158 suara milik caleg Gerindra Dapil DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang hilang.

"Bukti-bukti sudah kami masukan untuk memperkuat bahwa suara kami itu 29.556. Kami ada bukti P1 sampai P36 yang sudah kami serahkan," kata Dwi.

Majelis Hakim menilai bahwa gugatan dianggap melewati tenggat waktu karena permohonan antara partai dengan perseorangan yang semula menjadi satu kemudian dipisahkan. Selain itu, permohonan yang diajukan Dwi juga bukan berupa perbaikan, namun tambahan.

"Penambahan dalil sudah tidak bisa. Renvoi itu hanya menyangkut redaksional saja," kata salah satu hakim, Arief Hidayat. Meski begitu, hakim menyebut akan tetap memeriksa bukti yang diajukan. "Ya, nanti kami lihat, kami cek. Sudah diverifikasi, tinggal nanti disahkan," kata Arief.

Berita terkait

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

1 jam lalu

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

Dasco mengatakan Gerindra terbuka untuk melakukan dialog mengenai keinginan PKS bergabung ke kubu Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

2 jam lalu

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

Dasco juga menyebut, ketidakhadiran Prabowo di acara Halalbihalal PKS tidak dapat dikaitkan dengan sinyal penolakan pada PKS.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

18 jam lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya