Sidang MK, KPU Sebut Ada Dua Kejanggalan Kesaksian Beti Kristiana

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 20 Juni 2019 19:32 WIB

Saksi fakta, Nur Latifah, Beti Kristiana (tengah) dan Hartanto saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut ada dua kejanggalan dari saksi kubu Prabowo-Sandi bernama Beti Kristiana. Dalam sidang MK, Gedung MK, Rabu, 19/6, dia bersaksi membawa lembaran dan amplop KPU yang diambil dari kantol Kecamatan Juwangi.

Baca juga: Saksi Ahli KPU Bilang Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng

"Pertama, saksi mengaku orang kecamatan Teras, tapi tiba-tiba menemukan onggokan amplop itu di kantor kecamatan Juwangi, Boyolali," ujar Hasyim di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.

Kemudian kedua, ujar Hasyim, di pengakuan awal Beti mengaku tidak membawa onggokan amplop-amplop itu karena tidak membawa kendaraan yang memungkinkan, yakni mobil. Tapi begitu keterangan terakhir, Beti mengubah keterangannya bahwa dia ke Juwangi dengan berkendara mobil dan membawa sejumlah tumpukan amplop-amplop itu.

"Karena itu, kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi-saksi kemarin," ujar Hasyim.

Advertising
Advertising

Dalam sidang hari ini, KPU meyakini lembaran dan amplop yang dibawa Beti pada sidang kemarin adalah amplop yang belum terpakai. "Ini tidak ada bekas lem, tidak ada segel. Jadi dapat dikatakan ini belum pernah dipakai," kata Hasyim dalam persidangan saat membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dengan amplop yang berasal dari KPU, di depan meja hakim.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli malah mempertanyakan bagaimana bisa ada 5 dus amplop yang belum pernah digunakan. "Bagaimana mungkin dia bisa sampai 5 dus?" tanya Zulfadli, yang juga ada di depan meja hakim.

Hasyim, yang ada di sebelahnya, lalu menghampiri mikrofon dan langsung menjawab. "Tanya pada saksi Anda, Bos," ujar Hasyim, dengan nada kesal.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

4 hari lalu

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

5 hari lalu

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

5 hari lalu

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

Putusan MK terkait sengketa Pilpres diprediksi akan mempengaruhi IHSG. Perdagangan hari ini ditutup 7.073,82 atau melemah 13,50 basis poin.

Baca Selengkapnya

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

5 hari lalu

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

5 hari lalu

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

5 hari lalu

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

Ganjar Pranowo dan Mahfud akan mengikuti serta melaksanakan apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Ikut Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Hari ini: Ngantor Seperti Biasa Aja

5 hari lalu

Gibran Tak Ikut Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Hari ini: Ngantor Seperti Biasa Aja

Dalam sidang MK tersebut, Gibran mengatakan Prabowo dan dirinya sudah diwakili oleh tim kuasa hukum.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya