Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman ditemui seusai sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Jumat 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak bakal menyiapkan banyak saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Arief jumlah saksi yang bakal dihadirkan sekitar 10 orang. "Kurang dari 15 (orang) lah," ujar Arief saat jeda sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut dia KPU sebenarnya berharap ada tambahan untuk saksi ahli. Arief menjelaskan rancangan dari KPU itu bakal menghadirkan empat sampai lima orang saksi ahli. "Tapi dibatasi ada 2 (orang saja). Ahli sebetulnya yang agak kita perlu," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya menunggu dan memantau saksi yang bakal diajukan oleh pemohon sengketa, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami lihat saksi lawan nanti, kami belum mengajukan saksi," ujar Ali saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019. Menurut dia saksi yang diajukan oleh KPU bakal berkesesuaian dengan saksi dari pemohon. "Nanti kita liat perkembangan persidangan."
Kubu Prabowo-Sandiaga sendiri telah menyiapkan 30 orang saksi dan untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres di MK.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
3 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?