Ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin saat ditemui seusai sidang perdana sengketa hasil pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Ali mengatakan kliennya akan menanggapi seluruh permohonan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini, kendati keberatan dengan dibolehkannya pembacaan berkas permohonan versi perbaikan. Ali mengatakan hal ini telah diputuskan Ketua KPU Arief Budiman demi menghormati Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum belum menentukan berapa jumlah dan siapa yang bakal dijadikan saksi dalam sidang pembuktian sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya menunggu dan memantau saksi yang bakal diajukan oleh pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami lihat saksi lawan nanti, kami belum mengajukan saksi," ujar Ali saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019. Menurut dia saksi yang diajukan oleh KPU bakal berkesesuaian dengan saksi dari pemohon. "Nanti kita liat perkembangan persidangan."
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengatakan telah mempersiapkan setidaknya 30 saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Sidang MK. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum sesaat setelah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu, 15 Juni 2019.
Iwan Satriawan, anggota tim kuasa hukum, menyatakan 30 saksi dan ahli itu rata-rata menanyakan jaminan keselamatan atas kesaksian mereka. "Apa jaminan keselamatannya jika saya datang ke Jakarta, ketika dalam proses persidangan, dan pulang ke daerah masing-masing?" kata Iwan Satriawan mengklaim menirukan pertanyaan mereka.
Menurut Iwan 30 saksi dari berbagai provinsi harus dipastikan perlindungannya bila diminta bersaksi di sidang MK. "Saya pikir tidak ada orang yang mau memberi testimoni tanpa jaminan perlindungan," kata Iwan.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
4 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?