Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Elik Susanto

Jumat, 24 Mei 2019 19:06 WIB

Grup penjemput paksa dari Sabhara Polda, asyik berfoto sebelum persiapan pengamanan di depan Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, 20 Agustus 2014. Pengamanan ini terkait putusan sidang gugatan pasangan Prabowo-Hatta pada esok hari, 21 Agustus. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai dengan Jumat, 24 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, Mahkamah Konstitusi atau MK masih terus menerima pendaftar permohonan perselisihan pemilu dan sengketa Pilpres 2019. Walaupun sebenarnya batas waktu pendaftaran sudah lewat, yaitu pada Jumat pukul 01.46 WIB. Putusan sidang sengketa pilpres dijadwalkan pada 28 Juni mendatang.

Baca Juga: Akhirnya Kubu Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa Pilpres ke MK

"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun. Nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada hakim konstitusi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Menurut Fajar, yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi.
Tenggat waktu pendaftaran, kata Fajar, merupakan salah satu syarat adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendati demikian, Fajar menjelaskan, tidak semua yang datang bermaksud untuk mendaftar. "Sebagian telah menyerahkan kelengkapan berkas permohonan". MK sudah mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu terdiri dari 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. Berikut ini di antara tahapannya.

Pertama adalah pengajuan permohonan yang dimulai tangga 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sedangkan untuk sengketa Pemilu Legilatif mulai 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Tahap kedua, setelah pengajuan permohonan selanjutnya pemeriksaan kelengkapan pemohon yang diteruskan dengan perbaikan kelengkapan permohonan. Tahap ketiga pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni. Adapun untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap berikutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni. Sedangkan Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap lanjutan diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahapan berikutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni, sedangkan untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Sekitar pukul 12.00 WIB, MK telah menerima sebanyak 284 permohonan perselisihan Pemilu Legislatif 2019. "Sudah masuk 284 permohonan terdiri atas 275 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD," kata Fajar saat dihubungi Tempo.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan sengketa pilpres ke MK. Bambang Widjojanto didapuk sebagai pimpinan tim kuasa hukum dalam gugatan ini.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua. "Ketua tim pengacara dipimpin Mas Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.

Baca juga: Kata Dahnil Soal Kecil Kemungkinan Prabowo Menang di MK

ANTARA

,

Berita terkait

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

3 hari lalu

Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?

Baca Selengkapnya