Bawaslu: Bukti Laporan BPN Prabowo Hanya Link Berita Online

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Senin, 20 Mei 2019 17:49 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menyatakan laporan BPN Prabowo - Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima. Mengenai tuduhan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) oleh pasangan Jokowi - Ma'ruf barang buktinya hanya salinan pemberitaan media.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Diskualifikasi Capres Diatur Ketat oleh Undang Undang

"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Laporan Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02 tersebut teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Isinya mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf.

Bawaslu menjelaskan alasan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan tidak cukup kuat. Bukti yang disampaikan, misalnya, hanya berupa hasil cetak atau print out dan link berita media online atau daring (dalam jaringan).

Dengan demikian, menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.
Abhan menyatakan tindak lanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.

Laporan itu dilayangkan mantan Panglima TNI Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa. Majelis menilai, bukti berupa link berita yang disertakan oleh Djoko Santoso, Ahmad Hanafi Rais dan Dian Fatwa, tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat atas adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain. Di antaranya dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu yang terhubung langsung dengan terlapor," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar

"Mencermati bukti pelapor untuk menunjukkan perbuatan sistematis, tidak satupun yang mengarah direncanakan secara matang oleh terlapor. Yaitu berupa pertemuan yang diinisiasi langsung oleh terlapor," kata Fritz sembari menambahkan bahwa Bawaslu menyimpulkan kualitas bukti belum memenuhi syarat perundang-undangan.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

8 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya