Bawaslu: KPU Langgar Prosedur Tak Umumkan Lembaga Survei

Reporter

Tempo.co

Kamis, 16 Mei 2019 12:14 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Petalolo memutuskan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional perihal penghentian Situng KPU dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur tahapan Pemilu 2019, yakni tidak membuat pengumuman kepada publik terkait lembaga hitung cepat yang ikut berpartisipasi.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng

"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur Pemilu 2019," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 16 Mei 2019. Sidang ini digelar atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga terkait lembaga hitung cepat atau Quick Count.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan UU no.7 pasal 494 dan PKPU no.10 tahun 2018, menyebutkan ada proses pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat beserta laporannya. “Dalam proses persidangan, Bawaslu menemukan fakta KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar,” kata dia usai persidangan. KPU, kata dia, tidak melakukan proses pengumuman lembaga yang melakukan hitung cepat itu.

Dalam UUD dan PKPU, kata Fritz, lembaga hitung cepat juga harus melaporkan metodologi dan sumber pendanaannya. “Itu dilaporkan maksimal 15 hari pasca pemungutan," kata dia.

Menurut Fritz, dari 37 lembaga survey hingga kini baru 10 yang melaporkan metodologi dan sumber pendanaan. “Sedangkan sisanya ada yang melakukan di atas tanggal 2 Mei. Bahkan ada yang tidak melaporkan hingga proses sidang selesai."

Advertising
Advertising

Bawaslu mengingatkan lembaga hitung cepat untuk segera membuat laporan tersebut. Bawaslu juga meminta KPU mengumumkan kepada publik lembaga yang tidak melapor.

Tempo masih berusaha meminta klarifikasi dari KPU atas hasik persidangan di Bawaslu ini.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya