Disebut Tak Berguna oleh Fadli Zon, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi

Kamis, 16 Mei 2019 11:29 WIB

Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, ketika lembaganya menangani sengketa pemilihan presiden, maka persidangan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, proses peradilan itu transparan dan publik bisa memantaunya.

Baca juga: BPN Prabowo Tak Akan Bawa Sengketa Hasil Pilpres ke MK

"Mahkamah Konstitusi memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim," kata Fajar saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019. Dia mempersilakan siapa saja melihat penanganan sengketa pilpres sebelumnya. “MK tak mungkin memenangkan pihak yang kalah atau sebaliknya".

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli menilai MK tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.

"Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK, karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu. Kami melihat bahwa MK itu useless dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Fadli beralasan, Pilpres 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun, kata dia, proses itu sia-sia dan membuang waktu. "Pada waktu itu sidangnya maraton, tapi buktinya tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. Fadli juga menuding sebagian hakim MK berpolitik.

Menanggapi keluhan tersebut, Fajar mengatakan, membawa atau tidak membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah hak peserta pemilu. "Ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja," ujar dia.

Namun Fajar tetap menyarankan sengketa pemilu diselesaikan melalui jalur hukum. "Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai ketentuan," kata Fajar.

Baca juga: Cibiran Fadli Zon Mengenai Gelar Menteri Terbaik Sri Mulyani

Berdasarkan UUD 1945, kata Fajar, penyelesaian sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. MK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu. "Termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi."

Fajar menambahkan, dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan majelis hakim. ”Bukan sekedar klaim atau asumsi.”

IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

12 menit lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

51 menit lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

2 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

2 jam lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

4 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

4 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

4 jam lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

4 jam lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

5 jam lalu

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya