Bawaslu: Jangan Ributkan Hitung Cepat, Awasi Saja Hitung Manual

Senin, 22 April 2019 09:56 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 12 April 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta masyarakat tak perlu meributkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2019 oleh sejumlah lembaga survei. Dia menyarankan masyarakat agar mengawasi rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Provinsi.

Meski begitu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu mempersilakan masyarakat dan peserta Pemilu mempercayai hasil hitung cepat. Hanya saja, menurut Rahmat hasil yang resmi tetap mengacu pada penghitungan manual Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang perlu diawasi, bukan quick count, tapi penghitungan yang jelas di TPS, kecamatan, kabupaten kota, provinsi," ujar Bagja saat dihubungi, Senin, 22 April 2019.

Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Soal Kesiapan Logistik Pencoblosan Ulang

Bagja menyebutkan jajaran pengawas Pemilu di daerah juga mengawal proses rekapitulasi secara masif. Bahkan, tak akan ragu menegur jajarannya bila acuh terhadap temuan kecurangan. "Kalau ada indikasi kecurangan itu yang harus dilaporkan."

Saat ini proses rekapitulasi penghitungan baru berlangsung di tingkat kecamatan. Setelah itu formulir C1 akan direkapitulasi secara berjenjang ke tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional.

Baca: Bawaslu Minta Masyarakat Kawal Penghitungan Suara

Advertising
Advertising

Ketua Bawaslu, Abhan menyarankan seluruh peserta pemilu 2019 menghadirkan saksi di lokasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten, kota dan provinsi. "Meskipun sudah ada pengawas dari jajaran Bawaslu, kami berharap alangkah baiknya peserta pemilu menyiapkan saksi," kata Abhan melalui siaran pers, Ahad, 21 April 2019.

Menurut dia, kehadiran saksi di lokasi rekapitulasi sangat penting. Sebab, jika ada saksi yang keberatan, bisa diselesaikan pada tingkat paling bawah.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya