Siarkan Hitung Cepat, Bawaslu Cabut Izin Satu Lembaga Pemantau

Minggu, 21 April 2019 11:45 WIB

Ka-ki: Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawaslu Abhan, dan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 13 April 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut izin atau akreditasi lembaga pemantau Pemilu 2019, www.jurdil2019.org. Pencabutan izin ini karena lembaga itu dinilai tidak menjalankan tugas dengan prinsip pemantauan.

"Situs pemantauannya itu pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Ahad, 21 April 2019.

Baca: Bawaslu: 325 Orang Pengawas Pemilu 2019 Sakit dan Meninggal

Afifuddin mengatakan lembaga survei itu mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan memantau dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu," ujar Afifuddin.

Namun, kata Afif, lembaga Itu melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan hasil hitung cepat yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU. "Kenyataannya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan hitung cepat."

Advertising
Advertising

Hasil hitung cepat itu dipublikasikan melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. "PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU."

Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.

Selain akreditasinya disebut, lembaga survei itu juga dilarang menggunakan logo Bawaslu. "Dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya."

Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Kawal Penghitungan Suara

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa sudah terdapat 138 lembaga pemantau yang mengawasi proses pemungutan suara pada 17 April. "Semua lembaga pemantau itu yang mendaftar dan sudah diakreditasi oleh Bawaslu," kata Afifuddin di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa jumlah lembaga pemantau di Pemilu 2019 merupakan terbanyak dalam sejarah Indonesia.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

23 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya